Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Tidak Meniru Singapura atau Malaysia?

Kompas.com - 28/03/2013, 17:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Green building atau gedung ramah lingkungan seyogianya bukan lagi sebuah pilihan. Hal ini diungkapkan oleh Tiyok Prasetyoadi, Managing Director Planning & Development Workshop (PDW), dalam sebuah wawancara di Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Tiyok mengungkapkan, negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura sudah sejak lama memberikan sistem penghargaan bagi pihak yang membangun gedung ramah lingkungan. Sayangnya, hal tersebut tidak berlaku di Indonesia.

Sebenarnya, Indonesia sudah menetapkan prinsip-prinsip minimal kesadaran lingkungan dalam pembangunan. Bermula dari analisis dampak lingkungan (Amdal), masing-masing wilayah dapat mengembangkan standar green building untuk meminimalisasi bencana alam, mengurangi polusi dan pemakaian energi, serta memberikan lingkungan yang lebih layak bagi penduduknya.

Tiyok mengatakan, Jakarta sebenarnya sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) No 38 Tahun 2012 yang akan berlaku mulai 1 April 2013 besok. Peraturan ini telah disusun selama sekitar satu tahun lebih. Green Building Council juga ambil bagian dalam proses penyusunannya.

"Isi Pergub tersebut sudah mencangkup keharusan adanya tanaman hijau, memperhatikan jumlah penggunaan energi, pengaturan lanskap, pengelolaan air hujan, bahkan hingga pengusahaan zero runoff. Sayangnya, soal material tidak diatur dalam Pergub tersebut," ujar Tiyok.

Bukan hanya material. Menurut dia, ada satu lain yang sangat disayangkan tidak dijalankan.

"Sejauh ini, belum ada insentif dari pemerintah. Padahal, di Kuala Lumpur ada pengurangan pajak dan pengurangan kewajiban. Di Singapura, ada pemberian cash back. Namun, di Singapura praktik tersebut sudah dihentikan karena semua gedung sudah ramah lingkungan," kata Tiyok.

Tiyok mengklaim telah memberikan saran kepada pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pemberian insentif bagi pengembang yang berencana membangun gedung ramah lingkungan. Namun, hal tersebut mendapat penolakan lantaran Pemprov DKI ingin memberikan pelayanan sama bagi semua penduduk wilayahnya tanpa membeda-bedakan.

"Terlepas dari ada atau tidaknya insentif, sebenarnya pembangunan gedung ramah lingkungan dapat memberikan keuntungan bagi pengembang, pengelola gedung, dan pengguna gedung," tambah Tiyok, yang saat ini ia tengah membangun proyek gedung ramah lingkungan.

Adapun saat ini PWD tengah menjalin kerja sama dengan PT Triyasa Propertindo membuat Gran Rubina Business Park. Proyek di atas tanah seluas 180.000 meter persegi tersebut akan memiliki tiga gedung setinggi 21 dan 50 lantai. Gedung pertama proyek tersebut akan memiliki sistem double-skin, penambahan "sirip" untuk mengurangi paparan sinar matahari, serta sistem penampungan dan pengelolaan air hujan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com