Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Raffi Ahmad Akan Bebas Demi Hukum

Kompas.com - 28/03/2013, 19:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Salah satu kuasa hukum pembawa acara, artis peran, dan penyanyi Raffi Ahmad, Gloria Tamba, menyatakan optimistis bahwa kliennya itu akan dibebaskan, sekalipun pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah melimpahkan berkas kasus penyalahgunaan narkobanya ke Kejaksaan Agung.

Gloria memiliki alasan untuk itu. "Yang saya dengar, berkas mereka (BNN) malah dikembalikan lagi oleh pihak Kejaksaan Agung (masih P19). Saya menduga BNN belum menemukan pasal yang disangkakan, karena methylon (yang disebut ditemukan dalam penggerebekan di rumah Raffi di Jakarta pada Januari 2013) belum diatur dalam Undang-undang," kata Gloria ketika diwawancara melalui telepon oleh Kompas.com di Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Lantaran berkas penyalahgunaan narkoba yang menyeret Raffi berurusan dengan hukum itu tak menemukan pasal yang tepat untuk disangkakan, Gloria menilai kliennya berpeluang besar akan dibebaskan demi hukum.

"Secara hukum saya melihatnya demikian. Lagi pula saat penangkapan, BNN itu belum tahu yang namanya methylon," kata Gloria lagi.

Selain itu, yang menjadi fokus tim kuasa hukum Raffi saat ini adalah mengeluarkan kliennya dari rehabilitasi ketergantungan narkoba di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

"Yang jadi pertanyaannya sampai kapan Raffi dibantarkan, karena yang positif malah sudah dibebaskan, sementara Raffi masih dibantarkan," ujar Gloria.

Karena alasan itu, tim kuasa hukum Raffi mengupayakan agar Raffi dikontrol oleh dokter independen dengan harapan bisa mendapat surat rekomendasi sehat. "Kan katanya Raffi sakit, ini sakit apa. Karena itu, kami mengupayakan akan ada dokter independen yang memeriksa Raffi. Kami sudah meminta surat dari Ikatan Dokter Indonesia untuk upaya ini," jelas Gloria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com