Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Camat yang Tak Tahu Mekanisme Lelang Jabatan

Kompas.com - 01/04/2013, 17:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program lelang jabatan lurah dan camat yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rupanya belum disosialisasikan dengan baik. Beberapa pejabat mengaku belum mengerti bagaimana harus mendaftarkan diri ikut lelang jabatan tersebut.

Camat Pasar Rebo Premilasari mengatakan, ia mengetahui bahwa pendaftaran lelang jabatan lurah dan camat dibuka pada 1 April 2013 ini dan berencana mendaftarkan diri. Namun, ia mengaku menunggu penjelasan lebih lanjut dari pimpinan mengenai mekanisme pendaftaran lelang jabatan.

"Nanti saya pelajari terlebih dahulu teknis lelang jabatannya bagaimana. sampai sekarang, saya belum menerima surat gubernur," ujar Premi saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2013).

Premi menuturkan, secara pribadi, ia mendukung program lelang jabatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tersebut. Pasalnya, lurah dan camat adalah perwakilan pemerintah yang paling bersentuhan dengan warga. Oleh sebab itu dibutuhkan orang-orang kompeten.

Senada dengan Premi, Ucok Bangsawan Harahap Camat Kramat Jati mengungkapkan hal serupa. Ia yang berencana mendaftarkan dirinya kembali menjadi camat mengaku belum tahu akan teknis mendaftarkan diri, apakah melalui online atau petugas yang datang ke kelurahan kecamatan.

"Belum tahu, soalnya belum ada pemberitahuan lebih lanjut. Apakah itu dilakukan di kecamatan, kelurahan atau di mana," ujar Ucok.

Namun, Ucok mengaku tidak terlalu khawatir akan hal tersebut. Pasalnya, sepengetahuan dirinya, waktu pendaftaran lelang jabatan dibuka sepanjang April 2013. Oleh sebab itu, Ucok mengaku tak takut akan kehilangan momen mendaftarkan diri kembali jadi camat.

Premilasari dan Ucok secara tegas mengatakan ingin kembali mengabdi di masyarakat melalui jabatan lurah atau camat. Oleh sebab itu, Premi dan Ucok mengaku akan meningkatkan kinerja di wilayah masing-masing jika kembali jadi camat.

Pemprov DKI diketahui segera melaksanakan sistem lelang jabatan atau yang kini dikenal dengan sebutan seleksi atau promosi jabatan terbuka. Sebagai uji coba, lelang jabatan akan disasar untuk jabatan kepala lurah dan camat.

Peraturan pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, menyebutkan, untuk jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III B, tertinggi III D, dan memiliki eselon IV A. Sementara jabatan camat, PNS harus masuk golongan terendah III D dan tertinggi IV B dengan minimum pendidikan sarjana S-1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com