Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Tersangka Curanmor di Tangerang Dibekuk

Kompas.com - 02/04/2013, 13:26 WIB
Pingkan E Dundu

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com -  Empat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polres Kabupaten Tangerang.

Mereka adalah Ri (21), Su (25) sebagai pematik kendaraan, Ro (34), serta Jab (21), selaku penadah hasil curian. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti hasil curian berupa tiga unit sepada motor dan kunci leter T.

"Kelompok ini sudah lama meresahkan warga. Dalam melaksanakan operasinya, mereka sadis. Mereka tidak segan-segan melukai korban yang melakukan perlawanan saat mempertankan sepeda motornya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Tangerang Kabupaten, Komisaris Shinto Silitonga kepada wartawan di Tigaraksa, Selasa (2/4/2013).

Ri dan Su ditangkap di Jalan Raya Mauk saat mengendarai hasil curian Yamaha Vixion. Sedangkan, Ro dan Jab ditangkap di rumah masing-masing di Serang, Banten. Menurut pengakuan para tersangka, kata Shinto, mereka sering melakukan aksinya di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang dan Serang.

"Kelompok cenderung mengambil motor di pinggir jalan menggunakan kunci palsu leter T ketika seseorang bertamu, lalai dalam mengamankan motornya," ujar Shinto.

Hasil curian itu, lanjut Shinto, dijual kepada Ro dan Jab dengan harga rata-rata Rp 2 juta per unit. Hasil penjualan itu lalu digunakan untuk bayar kontrakan, serta makan, membeli sepatu dan baju.

Menurut Shinto, para tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan penadahan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com