Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Guru Mengaku Awalnya Hanya Ingin Mencuri

Kompas.com - 02/04/2013, 14:36 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — HI (42), pelaku pemerkosaan serta perampokan terhadap seorang guru berinisial HI (24), mengaku awalnya hanya berniat melakukan pencurian di daerah Sawah Lama, Ciputat, Tangerang. Antara korban dan pelaku sebelumnya tidak saling kenal. Pelaku memilih rumah secara acak. Dengan mengamati situasi dan kondisi di lokasi kejadian, pelaku akhirnya menyasar rumah kontrakan CD (24).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban adalah pisau yang diambil pelaku di dapur rumah korban. "Saat masuk ke dalam rumah, pelaku melihat korban sedang tidur pulas dan dari situ muncul niat untuk memerkosa," kata Rikwanto, Selasa (2/4/2013), di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Korban sendiri sempat ingin melawan. Namun, karena pelaku melakukan kekerasan fisik, korban tidak berdaya dan membiarkan pelaku melakukan tindakan biadabnya. Di leher dan jari korban terdapat luka sayatan bekas ancaman dari pelaku.

Pelaku diketahui dalam kesehariannya berprofesi sebagai pemilik gerai telepon seluler di rumahnya di kawasan Kampung Sawah, Kecamatan Pinang, Tangerang. Pelaku telah beristri dan mempunyai anak. Menurut Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Hermawan, polisi menangkap pelaku pada Selasa (2/4/2013) dini hari berdasarkan pengembangan dan penyelidikan setelah polisi mendapat ciri-ciri pelaku dari keterangan korban.

Saat digerebek di rumahnya, pelaku langsung mengakui perbuatannya setelah polisi menemukan tas warna pink, laptop merek Acer, dan handphone Blackberry Gemini milik CD. "Ciri-ciri yang diperoleh dari korban diketahui bahwa pelaku berwajah kotak dan memiliki tato di badannya," kata Hermawan dalam kesempatan yang sama.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru perempuan berinisial CD (24) menjadi korban perampokan sekaligus pemerkosaan di kontrakannya yang terletak di Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (29/3/2013) dini hari. Akibat kejadian itu, korban mengalami tekanan berat.

Selain itu, setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban, pria tidak langsung pergi. Setelah melihat ada barang-barang berharga di dalam kamar, dia pun mencurinya. Sebuah laptop dan ponsel BlackBerry Gemini dibawa kabur. HI akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com