Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Vixion Curian, Maling Motor Ditangkap

Kompas.com - 02/04/2013, 15:10 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai motor Yamaha Vixion hasil curian, Riki alias Okoy dan Supriadi ditangkap di Jalan Raya Mauk. Rupanya, keduanya bagian dari komplotan pelaku curanmor di Tangerang, tepatnya di Kronjo dan Serang.

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, keduanya telah diincar petugas. "Keduanya sudah menjadi target dan diikuti pergerakannya, ketika memasuki wilayah Kabupaten Tangerang," jelas Shinto, Selasa (2/4/2013).

Setelah menangkap Riki dan Okoy yang berperan sebagai pencuri dan, petugas kemudian menangkap Romli serta Jabar yang menjadi penadah.

Shinto mengatakan, para pelaku mengambil motor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan. Bermodalkan kunci letter T yang diperoleh dari Mail (22), mereka pun membawa kabur motor tersebut.

Dari 3 kali beraksi di Kronjo, mereka mengambil 2 unit motor Yamaha Mio dan 1 unit motor Honda Beat. Sementara di Serang, mereka membawa kabur 1 unit motor Honda Beat, 1 unit motor Yamaha Mio, dan 1 unit motor Vixion.

Motor-motor ini kemudian dijual dengan harga rata-rata Rp 2.000.00 per unit. Hasil penjualan ini digunakan para pelaku untuk membayar kontrakan, biaya makan, serta kepentingan sehari-hari.

Dari penangkapan tersebut penyidik memperoleh sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio warna hijau, 1 unit motor Yamaha Mio warna orange-silver, 1 unit motor Yamaha Vega warna hitam, serta satu kunci letter T. Keempat tersangka curanmor ini kini ditahan di Mapolresta Tangerang.

Romi dan Okoy yang menjadi pelaku pencurian terancam dikenakan Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Adapun Romi dan Jabar yang menjad penadah dikenakan persangkaan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com