Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permadi: Studi Banding DPR soal Pasal Santet Akan Sia-sia

Kompas.com - 02/04/2013, 21:40 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Paranormal Permadi menilai rencana kunjungan anggota Komisi III DPR RI ke luar negeri tentang pasal santet akan sia-sia jika belum mengetahui tentang ilmu santet yang ada di Indonesia. Menurut dia, DPR harus melibatkan langsung ahli santet.

"Saya bilang, kalau soal KUHP-nya silakan, tapi kalau soal santetnya jangan. Apakah orang Komisi III sudah tahu tentang santet yang ada di Indonesia sehingga studi banding ke luar? Kalau belum tahu maka akan sia-sia studi bandingnya," kata Permadi di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013). Dia menjelaskan, ilmu santet telah ada di Indonesia sejak lama hingga zaman modern saat ini.

Menurut Permadi, DPR harus melibatkan ahli santet dalam mengatur persoalan tersebut. Namun, saat ini ia menilai pasal santet belum adil. Dalam pasal itu, terang Permadi, orang yang mengaku melakukan santet dapat dihukum lima tahun penjara. Dia mempertanyakan mengapa ancaman pidana tidak dikenakan pada orang yang meminta santet itu dilakukan. "Santet cuma pelaksana. Siapa yang menyuruh menyantet itu yang bertanggung jawab. Tukang santet itu tidak ada kepentingan. Yang menyuruh inilah pelaku utama, tapi kok bebas?" ucapnya.

Permadi mengatakan, ilmu santet ibarat sebuah pistol, tergantung siapa yang menggunakannya. Selain itu, lanjut Permadi, ilmu hitam tidak semua untuk perbuatan jahat. Untuk itu, ada istilah black magic dan white magic. "Hal-hal inilah yang perlu dipikirkan kalau mau mengaturnya. Mungkin yang perlu diatur adalah santet yang membunuh," katanya.

Kriminolog dari Universitas Indonesia, Ronny Nitibaskara, berpendapat, delik materiil dan formil dari pasal santet yang harus ditelaah. Dia mendukung studi banding DPR, tetapi dengan catatan juga mengunjungi orang yang melakukan santet. "Belakangan ini, banyak pakar-pakar hukum yang tidak mengerti delik materiil dan formil dari pasal santet di KUHP ini. Maksud delik ini adalah untuk melindungi orang-orang yang difitnah pelaku santet. Karena santet telah digunakan sarana untuk menyerang orang," terangnya.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Kontroversi Pasal Santet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com