Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langsung "Bebas", Rasyid Tak Ajukan Banding

Kompas.com - 03/04/2013, 12:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rasyid Rajasa tak mengajukan banding terkait vonis 6 bulan penjara masa percobaan 12 bulan yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kita tidak menggunakan hak banding yang ada pada kita, kita terima vonis itu," ujar salah satu kuasa hukum Rasyid, Ananta Budiartika, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/4/2013).

Menurut Ananta, keputusan tersebut telah dirundingkan secara matang oleh tim kuasa hukum bersama kliennya atas dasar beberapa pertimbangan penting. Salah satunya adalah faktor pendidikan terhambat lantaran mengikuti proses hukum kasus yang membelit Rasyid.

Ananta melanjutkan, kini, pihaknya melakukan pemantauan aktivitas kliennya sehari-hari agar tidak mengulangi kesalahan dengan melakukan tindak pidana selama enam bulan ke depan. Sebab, jika Rasyid melakukan tindakan pidana, ia kembali menjalani proses hukum yang berlaku.

"Sekarang yang penting tinggal bagaimana dia (Rasyid) tidak melakukan tindak pidana lagi. Apa saja jenisnya, misalnya enggak bawa SIM saat mengemudi saja, selesai sudah," ujar Ananta.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Km 3+335 pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan M Reihan (1,5) meninggal dunia, serta tiga orang lain luka-luka.

Rasyid dianggap terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 12 juta dengan masa percobaan 6 bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana jaksa menuntut Rasyid 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com