Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Rusun Hasilkan 29 Adegan

Kompas.com - 03/04/2013, 13:54 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Polda Metro Jaya mengadakan rekonstruksi perampokan disertai pembunuhan terhadap Dwi Asih Setyani (21) oleh dua pelaku OA (24) dan FK (25) di kediamannya di rumah susun lantai 5 Unit D nomor 4, Tipar, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (3/4/2013). Dari rekonstruksi ini, dihasilkan 29 adegan dari kedatangan dua pelaku hingga proses perampokan yang menyebabkan kematian Dwi yang berprofesi sebagai kasir tersebut.

"Dari hasil rekonstruksi diketahui bahwa OA perlu uang, dan dia mengajak temannya berinisial FK untuk melakukan pencurian yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Komisaris Momo Supandi dari Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya.

Rekonstruksi diawali dengan adegan OA dan FK bertemu di Tipar Cakung untuk kemudian berangkat bersama-sama ke apartemen Dwi dengan berjalan kaki. Sesampainya di lokasi, OA mengetuk pintu dan dibuka langsung oleh Dwi sementara FK menunggu di luar.

OA lalu berpura-pura ke kamar mandi sementara Dwi menunggu di ruang tamu seraya memainkan ponselnya. Ketika Dwi mengambil air minum, barulah OA memanggil FK untuk masuk. OA kemudian mendekat kepada Dwi dan membekap serta menyeret perempuan ini ke kamar tengah, sementara FK membantu memegang kaki dan tangan Dwi.

Setelah Dwi tidak berdaya, FK gantian membekap Dwi sementara OA keluar kamar. OA lalu mengambil kawat bendrat yang tergantung di dapur dan menggunakannya untuk mengikat kaki dan tangan korban. Kedua pelaku lalu mengambil uang sebesar Rp 30.000.000 dan ponsel milik Dwi, lalu meninggalkan Dwi dalam keadaan tangan terikat dan mulut tersumpal. Dwi meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat dibekap selama 10 jam.

OA ditangkap di wilayah Cisoka, Tangerang, pada 8 Maret 2013 dan ditembak kakinya, sementara FK ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, pada 10 Maret 2013. Keduanya terancam jerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal subsider Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com