Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Caleg, 12 Anggota DPRD Kolaka Harus Mundur

Kompas.com - 03/04/2013, 14:50 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com — Sebanyak 12 dari 35 anggota DPRD Kolaka harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin kembali maju dalam pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu 2014 mendatang.

Penegasan ini disampaikan oleh salah satu anggota KPU Kolaka, M Natsir Adam, Rabu (3/4/2013). Dia mengatakan, ke-12 wakil rakyat itu berasal dari partai yang tidak lolos sebagai peserta pemilu. Partai tersebut antara lain Partai Buruh, PPRN, PNBK, PBR, PDK, PDP, dan PPDI.

Dalam pengunduran diri para legislator ini, mereka harus menyertakan surat dengan materai sebagai tanda kejelasan sah secara hukum. 

Natsir Adam menguraikan, mereka yang harus mundur dari keanggotaan DPRD adalah Akring Johar, Ketut Darmawan, dan Ridwan Basnapal (PPRN); Jhoni Syamsuddin, Ahmad Fahrudi, dan Ketut Maria Asmara (PNBK); Anang Yuni Afrida (Partai Buruh); Muchlis (PBR); Syaridfuddin (PDK); Hardianto (PPDI); serta Muslihudin dan Zaenal Amrin (PDP).

Lebih jauh ditegaskan, kali ini KPU tidak bersentuhan langsung dengan para calon anggota legislatif. "Kami koordinasi langsung dengan ketua partai dan nanti ketua partai yang menunjuk dua orang anggota partainya untuk standby di KPU. Itu pola yang akan kami lakukan sesuai dengan aturan yang ada. Dan, memang inti sebenarnya adalah kemunduran mereka yang disertai materai secukupnya di atas kertas," kata Natsir.

Namun, pihak KPU sendiri belum bisa memastikan siapa yang nantinya mundur dari jabatan anggota DPRD Kolaka. "Sebab, hingga saat ini partai-partai yang ada belum memasukkan data siapa-siapa saja caleg, mereka yang berasal dari kader partai yang tidak lolos di Pemilu 2014 nantinya," tutup Natsir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com