Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Dukung Pasal Santet Masuk KUHP

Kompas.com - 03/04/2013, 16:03 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung dimasukkannya pasal yang mengatur soal santet dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MUI menilai praktik santet berbahaya.

"Santet itu pembagian dari sihir. Sihir itu ada. Di Al Quran ada, di sabda nabi juga ada. Sihir itu tidak baik, harus dihilangkan. Kami setuju kalau itu dimasukkan dalam pidana," kata Koordinator Ketua MUI Ma'ruf Amin di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Ma'ruf mengatakan, MUI pernah mengeluarkan fatwa haram terkait perdukunan. Hanya saja, untuk dimasukkan ke RUU KUHP, MUI tak mengerti bagaimana teknis pembuktian santet dalam proses hukum nantinya.

"Kami tidak punya info bagaimana itu memidanakannya, bukti pidananya seperti apa. Itu barangkali minta pendapat ke ahli-ahli hukum pidana," ujarnya.

Kejahatan-kejahatan ilmu hitam dibahas dan diatur dalam RUU KUHP, yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293. Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:

"(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga."

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

    Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

    Nasional
    Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

    Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

    Nasional
    Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

    Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

    Nasional
    Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

    Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

    Nasional
    Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

    Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

    Nasional
    Cara Urus Surat Pindah Domisili

    Cara Urus Surat Pindah Domisili

    Nasional
    Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

    TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

    Nasional
    Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

    Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

    Nasional
    Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

    Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

    Nasional
    PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

    PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

    Nasional
    KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Nasional
    KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

    KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

    Nasional
    Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

    Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

    Nasional
    Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

    Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com