Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/04/2013, 12:45 WIB
|
EditorRusdi Amral

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan direksi dan pemegang saham PT Graha Arthamas Abadi, yakni MSW, RL, ST, LH, dan BST, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan denga kedok investasi emas. Akibat perbuatan mereka, sekitar 500 nasabah merugi ratusan miliaran rupiah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi, Kamis (4/4/2013) mengatakan, pihaknya menyita 3,397 kilogram emas, empat unit mobil, 14 unit komputer, 21 buku rekening, ruko, dan rumah sebagai barang bukti.

"Para pelaku mengiming-imingi calon nasabahnya investasi dengan bunga hingga 4,5 persen. Mereka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun," tambah Daddy.

Penipuan itu dilaporkan seorang nasabah, Sanjaya, ke Polsek Metro Kelapa Gading pada 19 Maret 2013. Belakangan nasabah-nasabah lain melaporkan perusahaan yang sama. Pada 27 Maret 2013, polisi menangkap direksi dan pemegang saham perusahaan yang berkantor pusat di Rukan Bisnis Artha Gading Niaga Jl Boulevard Artha Gading Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com