JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan direksi dan pemegang saham PT Graha Arthamas Abadi, yakni MSW, RL, ST, LH, dan BST, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan denga kedok investasi emas. Akibat perbuatan mereka, sekitar 500 nasabah merugi ratusan miliaran rupiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi, Kamis (4/4/2013) mengatakan, pihaknya menyita 3,397 kilogram emas, empat unit mobil, 14 unit komputer, 21 buku rekening, ruko, dan rumah sebagai barang bukti.
"Para pelaku mengiming-imingi calon nasabahnya investasi dengan bunga hingga 4,5 persen. Mereka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun," tambah Daddy.
Penipuan itu dilaporkan seorang nasabah, Sanjaya, ke Polsek Metro Kelapa Gading pada 19 Maret 2013. Belakangan nasabah-nasabah lain melaporkan perusahaan yang sama. Pada 27 Maret 2013, polisi menangkap direksi dan pemegang saham perusahaan yang berkantor pusat di Rukan Bisnis Artha Gading Niaga Jl Boulevard Artha Gading Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.