Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelecehan Seksual Bocah F Diserahkan ke Kejari

Kompas.com - 04/04/2013, 14:24 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua tersangka kasus pelecehan seksual terhadap bocah F (5) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. SI dan EK melakukan pelecehan seksual tersebut pada pertengahan Februari 2013.

"Betul, hari ini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Sub-bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi, Kamis (4/4/2013).

Ditemui terpisah, Jaksa Fungsional Kejari Jakarta Timur, Rd Koswara, juga membenarkan bahwa berkas perkara kasus ini sudah lengkap. Namun, ia enggan membicarakan lebih jauh mengenai persoalan ini.

"Untuk yang lain-lain, nanti dilihat saja di persidangan, fakta persidangannya seperti apa. Sekarang saya belum bisa kasih keterangan apa-apa," kata Koswara saat ditemui di Kejari Jakarta Timur.

Peristiwa sodomi yang menimpa bocah F tercium pertama kali oleh pihak keluarga pada 13 Februari 2013 silam. Setelah menyelidiki sendiri oknum yang disebut oleh F, pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (22/2/2013). Berdasarkan laporan tersebut, F mengaku diancam dengan pisau oleh IS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com