Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Perpanjangan Pendaftaran Caleg karena KPU "Keteteran"

Kompas.com - 04/04/2013, 16:33 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat menilai perpanjangan waktu pengumpulan Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) karena persoalan internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang "keteteran" menyiapkan segala tahapan pemilu. Partai Demokrat pun tak melihat keputusan perpanjangan waktu sengaja untuk menguntungkan partai tertentu.

"Rasanya tidak terkait partai-partai baru karena saat itu diputuskan, hanya PBB yang baru. Kami melihatnya ini lebih ke persoalan internal KPU yang saat ini mulai keteteran, jadi dia butuh waktu lebih panjang," ujar Satgas Penjaringan Caleg Partai Demokrat Suadi Marasabessy, saat dihubungi, Kamis (4/4/2013).

Suadi mencontohkan, salah satu bentuk kerepotan yang tengah dialami KPU terlihat dalam penetapan peraturan tentang tata cara pendaftaran anggota legislatif yang baru disahkan pada tanggal 14 Maret 2013. Padahal, menurut dia, aturan itu seharusnya sudah ditetapkan satu bulan sebelumnya agar memberikan kepastian kepada partai politik peserta pemilu.

Meski demikian, ia mengungkapkan, Partai Demokrat sudah hampir merampungkan daftar caleg sementara. Saat ini sudah ada 560 caleg yang mendaftar ke partainya untuk tingkat DPR RI. Seluruh caleg itu masih diatur daerah pemilihan dan nomor urutnya.

"Persoalan hanya terjadi di kuota 30 persen untuk perempuan. Kami masih ada wilayah yang masih kurang kuota perempuannya," kata Suadi.

Wilayah yang masih kekurangan caleg perempuan di antaranya Lampung II, Jawa Barat X, Jawa Tengah VIII, dan Jawa Tengah V. Suadi mengatakan, solusi yang akan ditempuh Demokrat kemungkinan besar akan mengambil caleg perempuan di daerah yang kelebihan kuota perempuannya atau mengambil caleg baru dari tingkat DPRD di wilayah tersebut.

Mantan Kepala Staff Umum TNI ini mengaku, perpanjangan waktu yang diberikan KPU saat ini bisa digunakan untuk memeriksa secara detil berkas pencalegan yang akan diserahkan dan merampungkan kuota perempuan yang masih kurang.

"Ada atau tidak ada perpanjangan KPU, buat kami tidak masalah. Rencananya kami akan menyerahkan DCS pada tanggal 19 April. Sebelum itu, kami harus lapor dulu ke Majelis Tinggi," kata Suadi.

Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu pendaftaran bagi calon anggota legislatif DPR, DPRD, dan DPD. Sebelumnya, pendaftaran caleg digelar pada 9-15 April 2013. Namun, dalam peraturan baru KPU, pendaftaran caleg diperpanjang hingga 22 April 2013. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran ini untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi caleg dalam menggalang dukungan.

"Kami melihat jika waktu pendaftaran itu sendiri sangat padat, baik untuk calon yang akan mendaftar maupun bagi kami. Sehingga, waktunya perlu kami panjangkan," kata Hadar.

Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan KPU memiliki waktu yang lebih lama untuk memeriksa daftar caleg sementara. Ia membantah bahwa perpanjangan ini untuk mengakomodasi kepentingan partai tertentu.

"Kami tidak membela siapa pun. Dan anggapan yang menilai kami tidak profesional saya kira tidak," katanya.

Ikuti berita terkait dinamika politik jelang Pemilu 2014 dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com