Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Minta Penundaan Pengesahan RUU Ormas

Kompas.com - 05/04/2013, 02:47 WIB

Jakarta, Kompas - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengusulkan agar DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan untuk menghindari berbagai dampak negatif. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua PBNU As’ad Said Ali di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (4/4).

Menurut dia, naskah RUU Ormas belum melihat sejarah, peran, dan kontribusi ormas, seperti NU, Muhammadiyah, Perti, Nahdlatul Waton, Alkhairat, Syarikat Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha, dalam pembentukan kesadaran berbangsa dan bernegara serta pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PBNU menghargai rumusan baru tentang penggunaan asas Pancasila yang mengakomodasi penggunaan ”asas ciri”. Dengan akomodasi itu, RUU Ormas ini tidak terlalu kaku karena pluralitas ideologi sejauh tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, asas ciri boleh dicantumkan sebagai ciri organisasi yang bersangkutan.

PBNU mengharapkan pembedaan tegas antara yayasan, perkumpulan, dan ormas yang sudah berurat berakar di dalam sistem kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan Indonesia yang tidak dimiliki negara lain.

Sementara Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia menuntut DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU Ormas. Koalisi Akbar bahkan merencanakan aksi besar-besaran, Selasa dan Kamis pekan depan.

”Kami segera beraudiensi dengan Presiden, juga langsung dengan DPR, untuk memprotes RUU Ormas ini. RUU Ormas ini sebenarnya hanyalah memperlihatkan arogansi kekuasaan,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin di Jakarta, Kamis (4/4).

Hadir dalam jumpa pers itu antara lain Romo Benny Susetyo dari Setara Institute, Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI Jeirry Sumampow, Ketua Umum PB Al Washliyah Yusnar Yusuf, Zahir Khan dari Dewan Da’wah, dan Moh Naufal Dunggio dari Front Hizbullah.

”Kalau RUU Ormas ini berlanjut pembahasannya, mari kita lihat bersama-sama, fraksi-fraksi mana yang setuju dengan RUU Ormas ini. Kita awasi bersama,” ujar Din.

Di tempat terpisah, Ketua Panitia Khusus DPR untuk Pembahasan RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, ada sejumlah informasi yang tidak benar terkait RUU Ormas, seperti membatasi dakwah, mengancam pondok pesantren, dan membuat ormas besar, seperti NU dan Muhammadiyah, harus mendaftar ulang.

Pansus RUU Ormas terbuka menerima masukan dan menjelaskan isinya. (LOK/RYO/ONG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com