Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Perlintasan Sebidang Cegah Korban Jiwa

Kompas.com - 05/04/2013, 10:04 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

Lokasi lainnya, ialah jembatan layang antara Stasiun Tanjung Barat dan Stasiun Pasar Minggu dan jembatan layang Stasiun Tebet, Jakarta Selatan.

Jembatan layang tidak memutus akses jalan bagi sepeda motor dan mobil. Terowongan juga serupa misalnya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di kiri dan kanan terowongan masih ada jalan raya.

"Masih ada jalan liar sebab tidak diawasi, dijaga, dan disterilkan," kata Djoko.   Apalagi, dengan jadwal perjalanan baru per 1 April 2013, keberangkatan dan kedatangan KA dan KRL akan lebih banyak.

Armada ini akan kian sering melintas. Palang pintu perlintasan sebidang pun akan semakin sering naik turun.

Kenyamanan berkendara berkurang bahkan keselamatan terancam. Setiap kecelakaan di perlintasan sebidang mengganggu operasional perjalanan KA dan KRL.  

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa pembangunan prasarana untuk mengatasi perlintasan sebidang merupakan tanggungjawab pemerintah termasuk di daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com