Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Jabatan, Camat dan Lurah Jangan Galau...

Kompas.com - 05/04/2013, 14:48 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait lelang jabatan, sebagian camat dan lurah mengkhawatirkan adanya ketidakamanan dan rawannya sabotase dalam sistem pendaftaran online lelang jabatan. Namun, para lurah dan camat itu diminta tidak galau.

Kepala Bidang Pengembangan Karier Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengimbau agar lurah dan camat yang kini menjabat tak perlu khawatir jika kalah dalam seleksi. Sebab, kata Chaidir, Gubernur DKI Joko Widodo tetap memiliki keputusan sendiri untuk menentukan siapa yang akan menjabat nantinya.

"Bagi lurah atau camat definitif tidak perlu merasa galau jabatannya akan hilang begitu saja. Sebab, tetap ada pertimbangan pimpinan dalam memilihnya nanti," kata Chaidir di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2013).

Selain kebijakan dari Jokowi, Pemerintah Provinsi DKI juga akan memberikan password bagi camat dan lurah yang kini menjabat untuk login ke website pendaftaran sebelum 8 April 2013.

"Ya, memang sistem masih terdapat kelemahan dalam pendaftaran lelang jabatan. Makanya, kita masih memikirkan untuk memberi password tambahan sebelum 8 April," ujarnya menjelaskan.

Hal itu untuk menjawab kekhawatiran adanya orang lain yang mendaftar atas nama lurah atau camat yang saat ini masih menjabat, dan menggunakan NIP dan NRK mereka. Padahal, setiap PNS hanya boleh mendaftar sekali. Dengan begitu, para camat dan lurah tidak perlu khawatir NIP dan NRP serta golongan mereka digunakan orang lain.

Nantinya, kata Chaidir, pendaftar lelang jabatan ini juga akan dibatasi hanya  6.063 orang pendaftar. Hal itu dikarenakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluruhnya berjumlah 6.063 orang. Angka ini terdiri dari 2.731 orang yang bisa mendaftar untuk camat, dan 3.332 untuk lurah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com