Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang Les, Siswi SMP Diperkosa Petani

Kompas.com - 05/04/2013, 20:45 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — EK (34), seorang petani, warga Oeku'i, Kelurahan Banpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, ditahan di sel tahanan Mapolres TTU karena memerkosa Bunga (14)—bukan nama sebenarnya, siswi kelas II salah satu SMP di Kefamenanu, pada Rabu (3/4/2013) lalu.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres TTU, Iptu Sefnat SY Tefa, saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Jumat (5/4/2013), mengatakan, peristiwa asusila ini berawal saat Bunga pulang mengikuti les sore di sekolahnya sekitar pukul 19.00 Wita.

"Setelah Bunga pulang mengikuti les sore di sekolahnya, pelaku EK sudah menunggu dan menjemputnya dengan motor untuk mengantar Bunga pulang ke rumahnya. Bunga dan EK memang sudah saling kenal karena masih saudara sepupu sehingga Bunga pun menuruti ajakan EK," beber Sefnat.

Pada saat di atas sepeda motor, lanjut Sefnat, EK yang sudah punya istri dan dua orang anak itu menawarkan Bunga untuk membelikan sepatu di pasar baru Kefamenanu sehingga keduanya pun sepakat ke sana. Namun, dalam perjalanan, EK tiba-tiba membelokkan motor ke rumahnya.

"Rumah EK memang kosong karena istri dan anaknya sedang berada di luar daerah sehingga EK dengan leluasa memaksa Bunga untuk melayani nafsunya. Karena sempat menolak, EK lantas mengambil parang dan mengancam akan membunuh Bunga kalau tidak mau berhubungan badan. Bunga yang ketakutan terpaksa menyerahkan kegadisannya direnggut oleh EK," urai Sefnat.

Akibat diperkosa, Bunga mengalami pendarahan yang hebat sehingga seluruh pakaiannya penuh dengan darah. EK pun panik dan berusaha membersihkan darah sampai bersih, tetapi noda darah tetap ada di celana dalam Bunga.

"Seusai meniduri Bunga, EK mengancam Bunga agar perbuatannya tidak diceritakan ke orang lain. Tetapi, Bunga yang sudah kesakitan terpaksa pulang sendirian ke rumahnya dan melaporkan semua perbuatan EK kepada orangtuanya," kata Sefnat.

Mendengar pengakuan putrinya, orangtua Bunga langsung melapor ke polisi, dan malam itu juga EK ditangkap dan ditahan Mapolres TTU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, EK bakal dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Sefnat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com