Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Morotai Lumpuh, Kapolri Harus Evaluasi Polda Malut

Kompas.com - 08/04/2013, 16:27 WIB
Kontributor Halmahera, Anton Abdul Karim

Penulis

MOROTAI, KOMPAS.com - Penetapan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua dan Wakil Bupati Wenny R Paraisu sebagai tersangka dalam kasus penutupan sementara PT Morotai Marine Culture (MMC) membuat Kuasa Hukum Pemkab Pulau Morotai, Muhammad Konoras angkat bicara.

Konoras meminta Kapolri agar segera mengevaluasi kinerja Polda Malut terkait pengusutan kasus penutupan PT MMC. Saat menghubungi Kompas.com melalui telepon selular, Senin (8/4/2013), Konoras menilai penetapan Rusli Sibua dan Wenny R Paraisu sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap sebuah kebijakan Bupati.

Penetapan tersangka itu juga bagi Konoras sebagai sebuah ancaman terhadap roda pemerintahan. "Kebijakan Bupati menutup sementara aktivitas PT MMC adalah sesuai aturan dengan kewenangannya yang diatur oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Jadi tidak sama sekali berhubungan dengan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat Satpol PP bersama sebagian masyarakat," jelas Konoras.

Terkait hal itu, selaku Kuasa Hukum Pemkab Pulau Morotai, Konoras lantas meminta Kapolri agar segera mengevaluasi kinerja Polda Malut terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai sebagai tersangka dalam kasus penutupan sementara PT MMC. Di sisi lain, Konoras juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar memberikan perlindungan hukum kepada Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai.

"Ini kan sudah bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan bupati, jadi sebagai kuasa hukum saya meminta Mendagri juga memberikan perlingungan hukum terkait masalah ini," tegas Konoras. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com