Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Uang Denda Tilang Tak Lagi Dititipkan ke Polisi

Kompas.com - 08/04/2013, 16:45 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar Komisaris Anggi Siregar menegaskan, tidak ada titipan uang denda tilang lagi kepada polisi. Semua pembayaran denda tilang harus melalui sidang di pengadilan.

"Saya akan lapor ke Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Wisnu Sandjaja tentang wacana larangan titip uang kepada oknum polisi untuk denda tilang. Semua tilang harus disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar dan dibayar di sana. Jadi, Pengadilan yang menyetor uang denda tilang itu ke kas negara," kata Anggi kepada Kompas.com, Senin (8/4/2013).

Mengenai hasil audit dana denda tilang, Anggi menyatakan hal itu masih terus dilakukan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Seksi Tilang Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Nurlela.

"Belum ada hasil auditnya sebab masih dilakukan. Yang jelas, yang bersangkutan juga tetap diperiksa," bebernya.

Sebelumnya telah diberitakan Kompas.com, dugaan penggelapan dana denda tilang sudah lama terjadi di jajaran Polda Sulselbar. Hanya, kasus ini terungkap setelah masyarakat makin resah dengan ulah oknum yang mempermainkan denda tilang. Modus operandinya, oknum polisi lalu lintas yang bertugas di bagian tilang Polrestabes Makassar, yakni Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Nurlela, sengaja tidak menyetorkan semua berkas tilang ke pengadilan agar masyarakat membayar lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com