JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengosongkan kapling Jalan Gembira, Kelurahan Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2013) besok. Kapling tersebut merupakan lahan yang akan dibangun untuk gedung baru KPK.
Kepala Biro Umum KPK Darjoto mengatakan sudah berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan jajarannya terkait rencana penggusuran besok. “Untuk pengosongan lahan sudah koordinasi dengan Gubernur, Komnas HAM juga sudah fasilitasi warga agar warga terprogram,” kata Darjoto di Jakarta, Senin (8/4/2013).
Darjoto juga menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Menurut Darjoto, rencana pengosongan lahan ini sudah disosialisasikan kepada warga sejak jaluh-jauh hari. KPK sudah melakukan upaya persuasif yang mengimbau agar kepala keluarga yang tidak memilik hak tanah di sana untuk mengosongkan rumahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KPK Annies Said Basalamah mengatakan bahwa lahan di Guntur seluas 8.000-an meter persegi itu dihuni 81 kepala keluarga (KK) yang tidak memiliki hak tanah. Selain itu, ada dua KK yang memang memiliki hak tanah. "Untuk yang dua ini, sampai hari ini masih lakukan negosiasi untuk proses jual-beli. Yang punya hak, kita tidak boleh merampas, yang 81 KK ini yang penghuni liar yang digusur," ujar Annies.
Ia menyatakan, KPK telah melakukan serangkaian langkah pengosongan lahan tersebut sejak Maret 2011. Sejak awal KPK telah melibatkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui perundingan antara KPK dan warga beserta sejumlah pihak terkait, disepakati bahwa warga Jalan Gembira akan diikutkan dalam program rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang digagas Pemrov DKI Jakarta. Namun, menurut Annies, hanya 13 KK yang bersedia ikut program tersebut. "Sedangkan program Dinas Sosial tidak ada yang menginginkan," ujarnya.
Pada Minggu (7/4/2013), warga penghuni Jalan Gembira menggelar aksi protes terhadap rencana pengosongan lahan yang akan menjadi lokasi gedung baru KPK tersebut. Menurut warga, tempo pengambilalihan lahan terlalu singkat. Mereka minta KPK memberi waktu 2-3 bulan untuk mempersiapkan diri. Mereka juga mengaku baru menerima surat peringatan untuk mengosongkan lahan itu pada akhir Maret 2013 dan 1 April 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.