Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Preman Punya "Backing"?

Kompas.com - 09/04/2013, 03:42 WIB
Norma Gesita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menyiapkan tiga macam tindakan untuk mengatasi premanisme di Jakarta, dibagi berdasarkan kategorisasi jangka waktu. Bersamaan itu, kepolisian mengindikasikan ada pihak tertentu yang memupuk keberadaan preman di Jakarta.

"Preman yang sudah membentuk kelompok dan ada yang mem-backing-i, kami imbau untuk dilaporkan, kami akan tindak tegas," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/4/2013) siang. Dia mengatakan, memang ada beberapa pihak yang membutuhkan dan memakai jasa preman.

Sebagai contoh, Rikwanto menyebutkan pihak-pihak itu antara lain perusahaan asuransi yang memanfaatkan jasa preman sebagai debt collector. Menurut dia, pihak-pihak seperti inilah yang akan menjadi backing para preman untuk beraksi atas nama lembaga resmi.

Namun, ujar Rikwanto, pada akhirnya, cara seperti ini akan merugikan juga karena preman ini akan merasa tergantung dari segi finansial, bahkan mungkin dapat balik memukul orang yang mempekerjakannya.

Tiga tindakan

Untuk mengurangi jumlah preman di Jakarta, kata Rikwanto, kepolisian melakukan tiga tindakan dengan kategorisasi tindakan jangka pendek, sedang, dan panjang. Tindakan jangka pendek adalah dengan menyikapi langsung premanisme yang ditemukan atau dilaporkan oleh masyarakat.

Sementara tindakan jangka sedang adalah dengan memetakan di daerah mana saja yang sering terjadi aksi premanisme. Adapun tindakan jangka panjang adalah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membantu memerangi preman. Salah satu caranya ialah dengan menyalurkan preman yang telah dijaring dan didata kepolisian untuk kemudian dibina dan diajarkan keterampilan sebagai bekal bekerja.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk turut memerangi aksi premanisme. Masyarakat dapat membantu dengan melaporkan tindakan intimidasi, pemerasan, pemalakan, atau pencurian yang ditemui dengan melapor dan menghubungi nomor telepon 117.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com