Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuli dan Polisi Pelaku Sodomi Bocah Disidang

Kompas.com - 09/04/2013, 15:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang kasus tindak kekerasan seksual dengan cara sodomi terhadap bocah berinisial F (5) atas terdakwa anggota Brimob Briptu Eko dan kuli bangunan, Saiful, Selasa (9/4/2013).

"Iya, akan digelar di ruang sidang anak secara tertutup," ujar Kepala Humas Pengadilan Negri Jakarta Timur Janiko Girsang saat dihubungi wartawan, Selasa siang.

Rencananya, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hari Budi Setyanto, hakim anggota Lasito dan Marhalam Purba. Adapun jaksa dari Kejaksaan Negri Jakarta Timur atas nama Kuswara. Sidang perdana tersebut pun digelar dengan agenda pembacaaan dakwaan.

Pantauan Kompas.com pukul 14.30 WIB, dua orang terdakwa telah berada di ruangan tahanan pengadilan. Keluarga kedua terdakwa tampak memenuhi depan ruangan sidang.

Tak hanya itu, orangtua F pun tampak hadir dalam sidang itu. Namun, keluarga terdakwa dengan keluarga korban tampak duduk di tempat yang terpisah.

Persidangan pun dipastikan mundur dari jadwal semula. Pasalnya, ruangan sidang anak tampak masih sepi dari aktivitas.

Briptu Eko adalah anggota Brimob yang bertugas di wilayah Polda Metro Jaya. Adapun Saiful sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan. Keduanya menjadi tersangka kasus sodomi atas bocah berinisial F (5) di Ciracas, Jakarta Timur.

Terkuaknya kasus itu bermula dari pengakuan F kepada orangtuanya bahwa ia kerap mengalami sakit di bokong saat buang air besar. Orangtua yang curiga mendesak F untuk mengakui kejadian yang menimpanya.

F lalu menunjuk EK dan S sebagai pelaku perbuatan bejat tersebut. Orangtua bocah itu kemudian melaporkan ke PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013) dan menjalani visum di RS Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto. Namun, hasil visum menunjukan F negatif korban kekerasan seksual. Keesokan harinya, F direkomendasikan visum ulang di RSCM dan hasilnya positif bahwa F korban sodomi.

Atas tindak kejahatan seksual itu, dua tersangka dijerat Pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling sedikit tiga tahun penjara serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com