Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/04/2013, 16:15 WIB
|
EditorAna Shofiana Syatiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nugroho Eko Krismianto dan Saiful Anwar, dua terdakwa kasus sodomi bocah lima tahun berinisial F di Jakarta Timur, dengan pasal melakukan sodomi secara bergilir.

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 55 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum Kuswara saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (9/4/2013) siang.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, anggota Brimob dan Saiful diduga melakukan sodomi bersama-sama di rumah terdakwa pertama antara tanggal 9 atau 10 Februari 2013 silam. Terdakwa melakukan dan telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pantauan Kompas.com, sidang yang dilakukan secara tertutup itu terlambat hingga satu jam. Belasan anggota keluarga terdakwa maupun orangtua korban yang telah menunggu beberapa jam sebelumnya tak boleh masuk ke dalam ruangan sidang tersebut.

Usai persidangan, orangtua korban sempat mendapat intimidasi dari keluarga terdakwa. Ibu korban berinisial MH yang tengah diwawancarai wartawan televisi disoraki keluarga terdakwa yang tengah menumpang mobil angkot. Namun, aksi itu tak berlangsung lama. MH tidak menanggapi dan membiarkan intimidasi tersebut.

Briptu Eko adalah oknum Brimob yang bertugas di wilayah Polda Metro Jaya. Adapun Saiful sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan. Keduanya menjadi tersangka kasus sodomi atas bocah berinisial F (5) di Ciracas, Jakarta Timur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke