Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Peretas Situs SBY Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 10/04/2013, 21:47 WIB

JEMBER, KOMPAS.com — Wildan Yani Ashari, peretas (hacker) situs online Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di www.presidensby.info, akan mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember (PN Jember), Kamis (11/4/2013).

"Ini kasus baru dan pertama kalinya disidangkan di pengadilan Jember," ujar ketua majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini, yakni Ketua PN Jember Syahrul Machmud, Rabu (10/4/2013).

Ayah Wildan, Ali Jakfar, mengatakan anaknya sehat dan siap menghadapi persidangan. "Ya siap, mau gimana lagi harus siap. Kondisi Wildan juga sehat meski ada di lapas. Badannya tambah gemuk, terus di lapas dia juga sering ikut kegiatan olahraga," ujar Ali.

Seperti diberitakan sebelumnya, situs Presiden SBY diretas oleh kelompok yang menamakan dirinya "Jemberhacker Team" pada 9 Januari 2013. Saat diretas, laman tersebut menampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas "Hacked by MJL007", sementara di bawahnya tertera sebuah logo dan tulisan "Jemberhacker Team" berwarna putih.

Peretas situs itu, Wildan, akhirnya ditangkap di sebuah warung internet (warnet) daerah Jember, Jawa Timur, Jumat, 25 Januari 2013. Penangkapan Wildan kemudian memicu reaksi dari kelompok hacker internasional terkemuka yang menamakan diri Anonymous. Mereka menyatakan "perang" terhadap Pemerintah Republik Indonesia dengan menumbangkan situs-situs berdomain ".go.id".

Wildan telah diboyong penyidik Polri ke Jember sejak Selasa (26/3/2913) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Dia dan berkas acara pemeriksaannya dilimpahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Jember. Pekan lalu, berkas kasus ini dilimpahkan ke PN Jember.

Dalam dokumen surat perintah penahanan Wildan, dia dinyatakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dengan pasal-pasal tersebut, Wildan terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Anak muda kelahiran 18 juni 1992 itu juga dinilai melanggar Pasal 46 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serangkaian pasal itu mengancam Wildan dengan hukuman penjara enam hingga sepuluh tahun serta denda mencapai Rp 5 miliar.

Ikuti perkembangan kasus ini di topik pilihan "Protes Penangkapan 'Hacker' Situs SBY".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com