Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Geram MRT Kembali Terkendala

Kompas.com - 11/04/2013, 14:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada-ada saja hambatan Pemprov DKI untuk segera mempercapat pelaksanaan megaproyek transportasi massal berbasis rel atau mass rapid transit (MRT). Hambatan lainnya ternyata dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2012 tentang pinjaman daerah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dalam PP baru itu mewajibkan agar para stakeholder terkait membuat kesepakatan pengembalian utang kepada Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah berubah perbandingannya menjadi 49:51 untuk Pemprov DKI.

"Di PP itu mewajibkan untuk membuat loan agreement (persetujuan pinjaman) oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), namun sebelumnya harus mendapat revisi persetujuan dari DPRD dan Mendagri. Mendagri selanjutnya harus koordinasi dengan Menteri Keuangan," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Sementara itu batas waktu yang telah ditentukan oleh Bappenas untuk mendapat rekomendasi dari Kemendagri adalah 5 April 2013 lalu. Basuki mengatakan, Pemprov DKI baru mengetahui terkait adanya PP tersebut yang mengharuskan pembuatan kesepakatan revisi perbandingan pengembalian pinjaman dari 42:58 menjadi 49:51.

"Proyek MRT ini kan sudah dari tahun 2007 disetujui. Tapi, DPRD setujunya juga angka lain, dulu kan masih 42:58, akhirnya dapatlah sekarang setelah negosiasi bersama Menko Perekonomian menjadi 49:51. Nah, harus diperbaharui lagi dari DPRD DKI. Cobalah untuk Kemendagri tak usah tunggu DPRD. Ya, dia simultan saja jalannya karena kami didesak waktu dan harus mengumumkan siapa pemenang tender," kata Basuki.

Dana untuk mengembalikan pinjaman itu juga baru bisa cair setelah komitmen antara instansi-instansi itu sudah ada. Lebih lanjut untuk dapat mencairkan biaya MRT, harus mendapat persetujuan Bappenas. Terkait PP itu, Basuki mengatakan, direksi baru PT MRT Jakarta tidak mengetahui adanya peraturan yang mengikat tersebut. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, kata Basuki, juga mengira kalau kesepakatan perbandingan pengembalian pinjaman kepada JICA sudah final saat pertemuan Jokowi bersama Menko Perekonomian Hatta Radjasa beberapa waktu lalu.

"Jadi, memang terkendala di administrasinya," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JICA telah menyetujui peminjaman dana sebesar Rp 15 triliun untuk proyek MRT di ruas Depok-Lebak Bulus sampai Sisingamangaraja dengan konsep jalan layang (luas 9,8 kilometer persegi) dan ruas Senayan sampai Bundaran Hotel Indonesia (HI) dibangun di bawah tanah dengan luas 5,9 kilometer persegi. Namun, belum ada persetujuan pinjaman untuk ruas berikutnya dari Bundaran HI ke Kampung Bandan (8,1 kilometer). Terakhir, Jokowi berencana mengajukan penambahan pinjaman pada JICA.

Berita terkait, baca :

GEBRAKAN JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com