Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendali Ekstasi Oplosan dari Belanda Ada di LP Cipinang

Kompas.com - 11/04/2013, 17:17 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penangkapan tiga tersangka pengoplosan ekstasi asli asal Belanda mengungkap dalang penyelundupan ratusan ribu butir pil tersebut di Indonesia. Dari pengembangan, petugas menangkap dua tersangka berinisial ASG asal China dan TNSK asal Singapura selaku pengendali dan pemilik modal ekstasi dari Belanda di balik lembaga pemasyarakatan.

"Pengendali dan pemilik modal sindikat internasional tersebut adalah ASG dan TNSK. Mereka merupakan oknum napi di LP Cipinang kelas I Jakarta," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/4/2013).

Putut mengatakan, kedua tersangka mengendalikan sindikat internasional itu dengan menggunakan ponsel. Upaya pencegahan pengendalian narkoba dari dalam lapas, lanjut Putut, akan tetap dilakukan kepolisian bekerja sama dengan pengelola lapas.

"Kami selalu koordinasi dengan lapas untuk melakukan sidak para napi yang berada di LP tersebut, seperti alat komunikasi yang dipegang," ujar Putut.

Putut menjelaskan, ASG merupakan napi Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba pada tahun 2010. Ia divonis 10 tahun penjara dengan masa bebas Agustus 2020. Adapun TNSK merupakan napi kasus serupa yang telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara dengan masa bebas 2016.

Dari pengungkapan sindikat narkoba internasional itu, polisi menangkap lima pelaku dengan peran berbeda. Total pelaku dalam sindikat itu berjumlah tujuh orang. Mereka yang tertangkap berinisial STRJ0, SGNR, dan BRN yang bertugas sebagai kurir, pemasok, dan produsen ekstasi di Indonesia. Dua tersangka lain adalah napi di LP Cipinang Kelas I Jakarta, yakni ASG dan TNSK. Adapun warga negara Malaysia berinisial Toki selaku penerima ekstasi di Malaysia, sementara warga Belanda berinisal BNL selaku produsen ditetapkan sebagai buron kepolisian.

Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini berupa 126.236 butir ekstasi asli dari Belanda. Polisi juga menyita dua kendaraan; seperangkat alat cetak ekstasi; bahan kimia campuran, baik padat maupun cair; empat buku tabungan, dan enam ponsel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau paling singkat lima tahun, dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com