Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual DVD Porno "Online", Dua Orang Ditangkap

Kompas.com - 11/04/2013, 19:56 WIB
Norma Gesita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penjual DVD porno secara online. Pelaku yang ditangkap adalah LT (40) dan WR alias BD (44).

Dua kasus penjualan DVD Porno ini adalah dua dari tujuh kasus tindak pidana cyber crime yang diungkap polisi sejak Januari hingga Maret 2013. Kedua pelaku menjalankan bisnis online dengan menjual DVD porno melalui website dengan dua alamat situs berbeda. Modus operandi kedua pelaku adalah dengan menawarkan DVD melalui website tersebut. Pemesanan dilakukan lewat SMS, lalu pesanan dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Pelaku menjalankan kegiatan ini sejak tahun 2012," kata Kepala Polda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno saat jumpa pers, Kamis (11/4/2013).

Barang bukti yang disita dari tersangka LT yakni print out halaman website yang ia jalankan, 3 unit harddisk berisi film porno, dan 2 ponsel. Adapun dari WR alias BD, polisi menyita 5 dus berisi keping DVD film porno barat dan Asia, 4 dus berisi keping DVD kosong, 1 set duplicator berupa 3 unit CPU dan 1 unit monitor LG, 1 dus berisi resi paket pengiriman jasa ekspedisi, 1 dus amplop coklat pembungkus DVD, 1 dus plastik soft cover DVD, 1 unit printer warna, 1 unit modem Smartfren, 1 buah buku tabungan Mandiri, 1 buah buku tabungan BCA, 1 unit harddisk eksternal, dan 1 unit ponsel.

Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 juta. Mereka juga diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar karena melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com