Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek MRT Terganjal Administrasi

Kompas.com - 12/04/2013, 03:01 WIB

Jakarta, Kompas - Percepatan proyek pembangunan transportasi cepat massal di Jakarta lagi-lagi menghadapi sandungan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (11/4), mengatakan masih ada kendala administrasi yang baru saja diketahui direksi PT MRT Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

”Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, harus ada revisi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan pinjaman dari Bappenas. Batas waktu dari Bappenas untuk mendapat persetujuan sudah lewat, 5 April. Kami juga baru tahu,” kata Basuki seusai menggelar rapat bersama direksi PT MRT Jakarta di Balaikota.

”Salah kami (Pemprov DKI Jakarta) juga karena tidak mengurus sampai ke situ. Direksi baru juga tidak tahu. Tetapi, seharusnya ini sudah diketahui sejak lama. Kan, dari tahun 2007, proyek sudah disetujui. Aduh...,” ujar Basuki dengan nada geram.

Revisi persetujuan harus dibuat karena pembagian beban pengembalian pinjaman antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta sudah berubah. Semula, pembagian beban adalah 58 persen DKI dan 42 persen pusat. Setelah renegosiasi, pembagian beban menjadi 51 persen DKI dan 49 persen pusat.

Basuki menambahkan, persetujuan dari Menteri Dalam Negeri masih menunggu persetujuan dari DPRD DKI Jakarta. Surat persetujuan dari DPRD belum ada sampai sekarang.

Selamat Nurdin, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, yang membidangi transportasi, mengaku baru tahu perlunya rekomendasi baru dari DPRD. ”Saya baru tahu. Kalau begitu, DPRD memang harus segera menyetujui dan mendukung penuh,” katanya.

Basuki meminta Menteri Dalam Negeri tidak menunggu revisi persetujuan dari DPRD DKI Jakarta karena didesak waktu. Pemprov DKI Jakarta menargetkan, pada akhir April, pemenang lelang konstruksi MRT sudah harus diumumkan. Masih perlu proses selama 42 hari untuk urusan dokumen, banding, sampai kontrak. Setelah itu, pembangunan fisik baru benar-benar bisa dimulai.

Sementara itu, untuk kelanjutan pembangunan, perlu pencairan pinjaman dengan syarat persetujuan dari Bappenas. Rapat Koordinasi Pelaporan Pembangunan melarang pengumuman kontrak jika tidak ada uang yang tersedia.

Jalan keluarnya harus dikejar untuk pembuatan revisi surat persetujuan. ”Nanti PT MRT akan rapat dengan direktur di Kementerian Dalam Negeri dan direktur di Kementerian Keuangan,” kata Basuki.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Sarwo Handayani menjamin, persoalan administrasi itu tidak akan membuat jadwal pembangunan MRT mundur. ”Rekomendasi sedang diproses untuk dipercepat. Belum tahu berapa lama prosesnya. Tetapi, pembangunan MRT tidak akan mundur,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com