Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalkan Pengesahan RUU Ormas

Kompas.com - 12/04/2013, 08:21 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat RI diminta membatalkan rencana pengesahan atas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. RUU Ormas dinilai mengebiri kebebasan masyarakat untuk berkumpul dan berserikat sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif institute for Strategic and Development Studies (ISDS) M Aminuddin, di Jakarta, Kamis (11/4/2013).  "DPR harus menunda pengesahan RUU Ormas. Jika tetap disahkan, itu bisa memicu kegaduhan politik dan membangkitkan gerakan perlawanan yang luas," katanya.

Pembahasan DPR RI tentang revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bakal mencapai tahap akhir dalam sidang, Jumat ini. Sebagian anggota Dewan masih ngotot untuk mengesahkan RUU itu meskipun penolakan dari masyarakat kian menguat.

Menurut M Aminuddin, Pancasila dan UUD 1945 menjamin dan menjaga hak warga negara untuk berpendapat, berkumpul, dan berserikat. Namun, RUU Ormas justru ingin mengekang kebebasan itu. Diihat dari sisi konstitusi, revisi itu mencerminkan kemunduran.

Dalam konteks lebih luas, RUU itu juga sangat meremehkan peran ormas yang lahir jauh sebelum Indonesia merdeka, bahkan ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Mereka berjasa mengembangkan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Peran itu sampai sekarang belum sepenuhnya mampu diberikan oleh negara.

Penolakan RUU Ormas semakin santer. Semua organisasi kemasyarakatan bersatu untuk menolak, baik mereka dari garis kiri, kanan, maupun tengah. "Jikapun RUU disahkan menjadi UU, kelompok masyarakat sipil akan langsung mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Nasional
    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Nasional
    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Nasional
    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Nasional
    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Nasional
    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Nasional
    Mengganggu Pemerintahan

    Mengganggu Pemerintahan

    Nasional
    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Nasional
    Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

    Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

    Nasional
    Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

    Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

    Nasional
    Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

    Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

    Nasional
    Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

    Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

    Nasional
    Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

    Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com