Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Polisi Panggil Ari Sigit untuk Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 12/04/2013, 17:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya rencananya akan memanggil cucu mantan Presiden RI Soeharto, Ari Sigit, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek kerja sama antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama. Ari beserta empat tersangka lain dalam kasus tersebut akan dihadapkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, Jumat (19/4/2013) pekan depan.

"Rencananya Ari Sigit cs akan dipanggil Jumat minggu depan untuk dihadapkan ke penuntut umum pada penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/4/2013).

Menurut Rikwanto, sejak awal penyelidikan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia mengakui bahwa proses pembuatan berkas kasus Ari Sigit butuh waktu panjang. "Dari awal unsur-unsur pasal tidak langsung ditemukan, baru kemudian mulai ditemukan," ujar Rikwanto.

Ia mengatakan, berkas kasus Ari Sigit sudah rampung atau P21 pada pekan lalu. Dengan memanggil tersangka, polisi berharap dapat menyerahkan ke Kejaksaan pada pekan depan. "Tidak ada pencekalan baginya," kata Rikwanto.

Nama Ari Sigit dikaitkan dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek dari PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar. Dana itu diberikan kepada PT Dinamika Daya Andalan yang ditunjuk Krakatau Wajatama sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten. Dalam pelaksanaannya, proyek tidak dilakukan oleh PT Krakatau Wajatama.

Dua pejabat PT Krakatau Wajatama melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2011. Selain Ari Sigit, polisi sudah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Soenarno, B, A, dan J.

Ari Sigit merupakan Komisaris Utama PT Dinamika Daya Andalan (PT DDA), sementara Soenarno menjabat Direktur Utama PT DDA. Adapun ketiga tersangka lain merupakan karyawan perusahaan yang sama.

Kelima tersangka itu memiliki peran berbeda mulai dari bertugas tanda tangan kontrak, bertanggung jawab atas proyek, sampai penerima aliran dana. Ari Sigit dan Soenarno merupakan pihak yang paling bertanggung jawab karena menandatangani surat kontrak antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama. Para tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com