Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Administratif MRT Bikin Jokowi Capek

Kompas.com - 12/04/2013, 18:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku lelah dengan masalah administrasi yang kerap mengganjalnya dalam merealisasikan program. Kali ini terkait pembangunan mass rapid transit (MRT) yang terancam kembali molor karena memerlukan rekomendasi Menteri Dalam Negeri sebagai syarat pencairan dana pinjaman.

"Ya itulah, ini persoalan administrasi, masalah prosedur yang kemarin kelihatan sudah beres, tetapi muncul lagi permasalahan, enggak selesai-selesai," kata Jokowi, di Tambora, Jakarta Barat, Jumat (12/4/2013) sore.

Bahkan, Jokowi sempat menyatakan kebosanannya di depan para wartawan berkali-kali. Ia baru berhenti bicara ketika wartawan mengingatkannya untuk berhenti.

"Masalah prosedur, masalah administrasi, masalah prosedur, masalah administrasi, masalah prosedur, masalah administrasi, masalah prosedur, masalah administrasi, masalah prosedur, masalah administrasi, masalah prosedur, masalah administrasi," ujar Jokowi, sebelum akhirnya berhenti setelah diingatkan.

Meskipun begitu, mantan Wali Kota Surakarta ini tetap optimistis pemenang tender pembangunan MRT dapat diumumkan April ini. Ia mengaku akan terus mengenjot, paralel, agar semuanya bisa selesai, dan pembangunan moda transportasi massal berbasis rel bisa segera dimulai.

"Akan saya dorong terus, jangan menyerah hanya karena hal seperti itu, tetapi sebetulnya capek," ujarnya.

Sebelumnya, rencana Jokowi untuk memulai pembangunan MRT kembali terhambat dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pinjaman Daerah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, PP baru itu mewajibkan agar para pemangku kepentingan terkait membuat kesepakatan pengembalian utang kepada Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah berubah perbandingannya menjadi 49:51 untuk Pemprov DKI.

PP itu mewajibkan untuk membuat  persetujuan pinjaman (loan agreement) oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), tetapi sebelumnya harus mendapat revisi persetujuan dari DPRD dan Mendagri. Mendagri selanjutnya harus koordinasi dengan Menteri Keuangan. Sementara batas waktu yang telah ditentukan oleh Bappenas untuk mendapat rekomendasi dari Kemendagri adalah 5 April 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com