Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Administrasi MRT, DPRD DKI Tak Mau Disalahkan

Kompas.com - 13/04/2013, 08:39 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah DKI Jakarta belum memberikan surat pemberitahuan perubahan beban pengembalian pinjaman kepada DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, hal ini menyebabkan belum keluarnya surat revisi pinjaman megaproyek transportasi massal berbasis rel alias mass rapid transit (MRT). Surat itu dibutuhkan DPRD untuk membuat rekomendasi yang akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya dikirimkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar dana pinjaman itu cair.

"Sampai saat ini belum ada surat perubahan dari Gubernur atau Pemprov DKI Jakarta, bagaimana kami mau merespons?" kata Triwisaksana, di Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Pria yang akrab disapa Sani itu mengatakan, kesepakatan Pemprov DKI bersama Menteri Keuangan telah disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT MRT Jakarta. DPRD DKI tak akan merevisi Perda tersebut. Namun, ia menekankan, perlu sikap kehati-hatian dalam mengeluarkan rekomendasi karena hal ini menyangkut uang senilai Rp 15 triliun.

"Semua akuntabilitasnya harus hati-hati karena yang dipakai uang rakyat," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun mengakui bahwa Pemprov DKI belum memberikan surat rekomendasi kepada DPRD DKI. Namun, ia telah menginstruksikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sarwo Handayani untuk segera membuat surat pemberitahuan perubahan beban pengembalian pinjaman.

Dengan terganjalnya administrasi tersebut, Basuki mengatakan, kemungkinan ground breaking (peletakan batu pertama) pembangunan MRT batal dilaksanakan bulan ini. Sebelumnya, baik Basuki maupun Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan optimistis megaproyek ini akan dimulai April.

"Nanti malah banyak orang yang protes kenapa ini mundur-mundur lagi. Semua itu kan tergantung kontrak. Kalau selesai kontrak, dana cair, baru ground breaking," kata Basuki.

Rencana Jokowi untuk memulai pembangunan MRT kembali terhambat dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Wakil Gubernur DKI Basuki mengatakan, PP baru itu mewajibkan agar para pemangku kepentingan terkait membuat kesepakatan pengembalian utang kepada Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah berubah perbandingannya menjadi 49:51 untuk Pemprov DKI.

PP itu mewajibkan untuk membuat  persetujuan pinjaman (loan agreement) oleh Bappenas, tetapi sebelumnya harus mendapat revisi persetujuan dari DPRD dan Mendagri. Mendagri selanjutnya harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Sementara batas waktu yang telah ditentukan oleh Bappenas untuk mendapat rekomendasi dari Kemendagri adalah 5 April 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com