Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakepsek "Pelecehan Seksual" Tak Ditahan Wewenang Penyidik

Kompas.com - 16/04/2013, 17:17 WIB
Norma Gesita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski orangtua MA dan kuasa hukumnya meminta mantan wakil kepala sekolah berinisial T ditahan, Polda Metro Jaya tidak bisa melakukan hal tersebut. Sebab, keputusan itu merupakan wewenang penyidik.

"Itu penyidik yang memutuskan, bukan kami," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/4/2013) siang.

Menurut Rikwanto, penyidik telah mengeluarkan keputusan untuk tidak menahan T karena yang bersangkutan sedang kuliah S-2. Selain itu, keluarganya menjamin T tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

Pihak kepolisian, kata Rikwanto, memang menerima keluh kesah dari pihak korban. Namun, tetap tidak bisa mengubah status T dan menahannya. Hal tersebut, katanya, merupakan wewenang pihak penyidik

"Keluh kesah dari MA memang kami terima, tapi bukan berarti penyidik akan mengubah putusan untuk tidak melakukan penahanan," tutur Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, jika MA keberatan dengan kehadiran T di sekolah, seharusnya hal tersebut diajukan ke pihak sekolah. Apalagi, status T sebagai wakil kepala sekolah SMAN 22 Jakarta Timur telah dicabut sejak lama.

Sementara mengenai perkembangan kasus ini, Rikwanto mengatakan bahwa selanjutnya hanya tinggal pemberkasan. Setelah berkas rampung, akan dikirim ke kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com