Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/04/2013, 20:56 WIB
|
EditorHindra

JAKARTA, KOMPAS.com — Perasaan kecewa dialami pasangan suami istri MH (27) dan RD (32). Keduanya diusir majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan oknum polisi Briptu Nugroho Eko Krismianto (34) dan seorang kuli bangunan, Saiful Anwar (32), terdakwa sodomi F, putra pertama MH dan RD.

MH menuturkan, hal tersebut terjadi saat ia dan suaminya menghadiri sidang terdakwa sodomi F, anaknya, di Ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pukul 14.30. Sebelum persidangan dimulai, ia dan suami pun masuk ke ruang sidang sebelum jalan persidangan berlangsung. "Pas hakim sama jaksa masuk duduk, ditanya, kamu siapa, saya orangtua korban. Saya disuruh keluar karena dianggap mengganggu sidang," ujar MH saat dihubungi Kompas.com, Selasa sore.

MH mengaku, dirinya sempat berdebat dengan majelis hakim yang mengusirnya, yakni ketua majelis hakim Hari Budi Setyanto serta hakim anggota Lasito dan Marhalam Purba. MH dan RD bersikeras ingin melihat langsung pelaku sodomi anaknya menjalani sidang hingga divonis bersalah. "Akhirnya kami diancam sama hakimnya. Kalau tidak keluar dari ruangan, dia akan memanggil petugas keamanan PN untuk memaksa kami keluar. Kami enggak mau ribut, ya keluar," ujarnya.

MH mengaku kecewa atas perlakuan penegak hukum kepadanya. Padahal, ia tak bermaksud untuk mengganggu jalannya sidang terdakwa. Pasangan suami-istri tersebut mengaku hanya ingin memantau persidangan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa kejanggalan.

Sidang yang digelar Selasa siang itu adalah sidang kedua dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan. Informasi yang didapat MH dari panitera sidang, kuasa hukum terdakwa menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun penjara serta denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.

"Mendengar itu, saya pasrah saja. Kami kan nggak punya pengacara, kami lihat di sidang selanjutnya saja," lanjut MH.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, oknum Brimob dan Saiful diduga melakukan sodomi bersama-sama di rumah terdakwa pertama antara tanggal 9 dan 10 Februari 2013. Terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke