JAKARTA, KOMPAS.com — Dari total tujuh orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, di Sentul, Bogor, Selasa (16/4/2013) sore, tidak satu pun merupakan penyelenggara negara. Ketujuh orang ini terdiri atas empat orang pekerja swasta, dua sopir, dan seorang staf Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Ini masih dikembangkan, mohon bersabar, karena masih dalam tahap pemeriksaan, ini proses masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (16/4/2013) malam. Dia mengakui, tindak pidana korupsi tidak dapat terjadi tanpa keterlibatan penyelenggara negara, pejabat, atau penegak hukum yang masuk dalam kewenangan penindakan KPK.
Meskipun demikian, menurut Johan, KPK tengah mengembangkan peristiwa tangkap tangan ini sehingga sang penyelenggara negara bisa dijerat. Untuk hari ini, kata Johan, penyidik KPK sudah kembali dari lokasi tangkap tangan.
Penangkapan dilakukan di dua tempat. Dari rest area, Sentul, Bogor, KPK meringkus enam orang, yakni Direktur PT GP berinisial STT, staf Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial U, dan dua orang yang diduga makelar berinisial N dan W, serta dua orang sopir. Kemudian tim KPK menangkap seorang berinisial I yang juga diduga sebagai perantara.
Adapun STT bersama-sama N diduga memberikan uang kepada U yang saat itu didampingi W. KPK menyita uang dalam tas besar yang nilainya sekitar Rp 800 juta. Diduga, pemberian uang ini terkait kepengurusan izin lahan PT GP di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor. Lahan seluas satu juta meter persegi itu rencananya akan diubah menjadi taman pemakaman mewah.