Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang di Stasiun Pasar Minggu Siap Melawan Penggusuran

Kompas.com - 17/04/2013, 17:18 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pedagang pemilik kios di Stasiun Pasar Minggu akan memberikan perlawanan jika PT KAI menggusur kios-kios di stasiun tersebut pada Kamis (18/4/2013).

Ketua Persatuan Pegiat Usaha se-Jabodetabek (Perpustabek) Sri Wahyuni mengatakan, apa yang hendak dilakukan oleh PT KAI sama sekali bukan bentuk penertiban, melainkan aksi penggusuran. "Besok bukan penertiban, tapi penggusuran paksa. Penataan dan penggusuran beda," kata Sri, Rabu (17/4/2013), di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sri mengatakan, aksi penertiban mengedepankan dialog serta memberikan solusi. Ia menyatakan, hal itu tidak pernah dilakukan oleh PT KAI karena PT KAI lebih mengedepankan pengambilan keputusan secara sepihak. "Kita bosan juga minta dialog, tapi enggak pernah ada dialog yang tulus. Yang terjadi di lapangan adalah mereka hanya memberitahukan, 'Pokoknya kami mau menggusur karena sesuai perintah'. Itu kan bukan dialog namanya," ujarnya.

Para pedagang menolak diperlakukan tidak adil oleh PT KAI. Mereka menyatakan telah sejak lama berdagang di stasiun dan mereka mengharapkan PT KAI dapat memberikan solusi agar mereka masih diberikan izin untuk berjualan di lingkungan stasiun.

"Kita berjualan sejak tahun 1986. Saat itu, kereta masih sepi. Jangan ketika saat ini sudah ramai, kita yang merintis diusir begitu saja dan korporasi yang masuk," kata Sri.

Sementara itu, salah seorang perwakilan pedagang Stasiun Pasar Minggu, Sumari, mengatakan, dalam beberapa hari ini, ia selalu ditekan oleh polisi agar segera angkat kaki dari stasiun. "Kapolsek (Pasar Minggu) nyuruh kita pindah dari stasiun, bukannya kami digusur terus dikasih tempat, tapi digusur lalu dibiarkan. Setiap hari dijaga ketat oleh Brimob berlaras panjang, jadi pedagang itu ketakutan," katanya.

PT KAI berencana melakukan penertiban di Stasiun Pasar Minggu pada Kamis besok pagi. Penertiban itu berkaitan dengan upaya PT KAI untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011 tentang penugasan PT KAI untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta di Jabodetabek dan kereta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com