JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total lima orang sebagai tersangka terkait dengan kepengurusan izin pengelolaan lahan seluas 100 hektar di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/4/2013).
Selain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Iyus Djuher, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah direktur PT Garindo Perkasa bernama Sentot Susilo, Nana Supriatna yang diduga sebagai perantara dari PT Garindo, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial Usep Jumenio, serta pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu.
"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan penyidik bahwa penerimaan hadiah atau janji, memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi karena itu perlu disampaikan bahwa penyidik KPK telah menetapkan beberapa tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Adapun Sentot disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Usep dan Welly disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama, serta Nana disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Iyus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama.
Lima orang ini termasuk dari sembilan orang yang tertangkap tangan penyidik KPK. Kelimanya tertangkap tangan secara terpisah. Adapun Sentot, Nana, Usep, dan Welly ditangkap di Rest Area Sentul, Bogor, pada Selasa (16/3/2013), sedangkan Iyus ditangkap di kediamannya di Ciomas, Bogor, Jawa Barat pada Rabu pagi tadi.
Selain kelima orang ini, KPK menangkap empat orang lainnya. Namun, keempat orang ini kemudian dibebaskan KPK karena dianggap tidak terindikasi tindak pidana korupsi.
Lebih jauh Johan menjelaskan, kelima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka ini diduga terlibat tindak pidana berupa pemberian hadiah atau janji terkait permintaan izin pengelolaan lahan di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor. Lahan seluas 100 hektar itu rencananya akan dibangun taman pemakaman bukan umum. Padahal, lahan itu merupakan kawasan konservasi .
Diduga, Sentot bersama Nana sebagai pihak pemberian uang agar izin pengelolaan lahan yang sebenarnya merupakan kawasan konservasi itu bisa diterbitkan. Sementara Iyus, Usep, dan Welly diduga sebagai pihak penerima uang.
KPK menyita alat bukti berupa uang sekitar Rp 800 juta dalam tas besar. Dugaan sementara, Rp 500 juta dari total Rp 800 juta tersebut akan diberikan kepada Iyus melalui Usep dan Welly. Kini, kelima tersangka masih berada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.