JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepengurusan izin pengelolaan lahan untuk pemakaman, Rabu (17/4/2013) malam ini. Keempatnya adalah pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumenio, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, direktur PT Garindo Perkasa bernama Sentot Susilo, serta Nana Supriatna yang diduga sebagai perantara dari PT Garindo.
"Dari tersangka yang sudah ditetapkan, akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu. Keempat orang ini akan ditahan di sejumlah rumah tahanan berbeda, di antaranya rutan Kepolisian Resor Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kendati demikian, KPK tidak menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Iyus Djuher yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Iyus yang digelandang ke Gedung KPK, Jakarta, tadi pagi itu, masih akan diperiksa penyidik KPK.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan sembilan orang di Bogor. Kelima tersangka ini diduga terlibat suap terkait izin pengelolaan lahan seluas 100 hektar di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor.
Lahan itu rencananya akan dibangun taman pemakaman bukan umum, padahal termasuk dalam kawasan konservasi. KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus ini. Lembaga antikorupsi itu juga menyita Toyota Rush dan Avanza sebagai barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.