JAKARTA, KOMPAS.com — Guna mencari bukti kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan permintaan izin pengelolaan tanah untuk PT Gerindo Persada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi sekaligus. Salah satunya di rumah tersangka, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher.
"Sampai semalam, dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus tanah di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2013).
Selain menggeledah rumah Iyus yang terletak di kawasan Ciomas, Kabupaten Bogor, KPK juga menggeledah ruang kerja Iyus di DPRD Kabupaten Bogor. "Tempat yang sudah digeledah kantor PT GP (Gerindo Persada) di Cibubur Square, kantor Bupati Bogor, dan Kantor BPT (Badan Pelayanan Terpadu). Proses penggeledahan baru selesai jam 04.00 WIB pagi. Jadi, teman-teman (penyidik) speed up benar," terang Johan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menemukan sebuah dokumen terkait izin lokasi yang diduga ada kaitannya dalam kasus ini. Diduga, dokumen tersebut ditemukan pada saat KPK menggeledah kantor BPT.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Iyus sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait kepengurusan izin pengelolaan lahan di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat, untuk PT Gerindo Persada. Dia diduga bersama-sama pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumeno dan pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu menerima pemberian uang dari direktur PT Gerindo Persada Sentot Susilo dan perantara bernama Nana Supriatna.
Diduga, lahan seluas 100 hektar itu akan dibangun taman pemakaman bukan umum, padahal status lahan itu termasuk kawasan konservasi atau hutan lindung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.