Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Parkir "On Street" di Gajah Mada-Hayam Wuruk Dipersingkat

Kompas.com - 19/04/2013, 14:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perhubungan DKI telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan larangan parkir di tepi jalan atau on street parking di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengatakan akan mempersingkat penerapan larangan parkir itu.

Semula larangan itu diberlakukan selama 24 jam penuh. Pristono mengatakan, larangan itu akan dipersingkat dan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00, kecuali hari Sabtu dan hari libur. Kebijakan itu diterapkan untuk mendukung kegiatan perekonomian yang berlangsung di sepanjang kedua jalan tersebut.

"Kami telah melakukan evaluasi sehingga kebijakannya diubah dan ini untuk mendukung kegiatan perekonomian, tetapi tidak mengganggu arus lalu lintas yang ada," kata Pristono dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/4/2013).

Perubahan kebijakan larangan parkir on street itu diperkuat dengan telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 536 Tahun 2013 pada 11 April 2013 mengenai Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 877 Tahun 2011 tentang Penetapan Rambu Larangan pada Jalan Tertentu yang Bukan sebagai Lokasi Tempat Parkir Umum. Perubahan kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada Senin (22/4/2013) pekan depan.

Saat ini, Dishub DKI masih melakukan sosialisasi untuk menyesuaikan rambu-rambu larangan parkir yang ada di lapangan serta rencana penempatan petugas parkir untuk pengaturan dan pengamanan parkir. "Kami selalu melakukan peninjauan dan evaluasi untuk efektivitas dari setiap kebijakan transportasi yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta," ujar Pristono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com