”Tujuannya agar ada kepastian mengenai kontrak sehingga tidak merugikan masyarakat,” kata Hasan Basri.
Muhammad Reza, Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air, ketika dihubungi Kompas, berpendapat, langkah penjualan aset PT Palyja kepada pihak asing melanggar Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. ”Dalam undang-undang tersebut ditekankan bahwa air adalah barang publik dan harus diatur dalam domain hukum publik, bukanlah secara komersial,” ujarnya.
Reza berpendapat, penjualan saham itu menghina kewibawaan Pemprov DKI Jakarta karena seharusnya bisa diambil alih. Penjualan aset Palyja harus mendapatkan persetujuan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
”Namun, operator seperti tidak mengindahkan hal itu. Mereka bergerak sendiri dan ingin langsung menandatangani nota kesepahaman di bursa saham Manila. Apabila Pemprov DKI Jakarta mengizinkannya, langkah itu sebuah tindakan yang ceroboh dan tidak bertanggung jawab terhadap aset warga Jakarta,” kata Reza.