Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Berpengaruh, Larangan Parkir di Tepi Jalan yang Dipersingkat

Kompas.com - 20/04/2013, 10:06 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang di sekitar Jalan Hayamwuruk - Gajah Mada, Jakarta Barat menilai, rencana pemerintah mempersingkat waktu larangan parkir di tepi jalan, tidak akan memberikan perubahan yang signifikan untuk kemajuan ekonomi mereka. Pasalnya, batas waktu larangan tersebut dipersingkat hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Kalau larangan parkir on the street berlaku mulai 06.00 - 20.00 WIB, ya enggak ada bedanya dengan kebijakan sebelumnya. Kalau toko kan bukanya dari jam 08.00 - 17.00 WIB," kata Ali, salah seorang pedagang elektronik di kawasan Glodok, Sabtu (20/4/2013).

Dia mengungkapkan, kebijakan pemerintah yang ingin mempersingkat waktu tidak akan memberikan perubahan pada siklus perekonomian di wilayah tersebut. Biasanya, pembeli mulai ramai sekitar pukul 10.00 - 14.00 WIB.

Jika pemerintah mau membangun kembali perekonomian di daerah tersebut, kebijakan mempersingkat waktu parkir juga harus menyesuaikan dengan keramaian pasar di sekitar Jalan Hayamwuruk - Gajah Mada.

"Kalau mulai bebas parkir jam 20.00 WIB, toko sudah mulai tutup. Yang buka paling tempat hiburan malam. Mereka sudah punya lahan parkir sendiri," katanya.

Ali mengatakan, sejak diberlakukannya kebijakan larangan parkir di bahu jalan, penghasilan di tokonya menurun sekitar 30 persen. Mayoritas pembeli enggan memarkir di dalam gedung karena jauh dan sempit. Maka mereka tidak banyak yang belanja di pasar tersebut lagi.

Dany, pengguna jalan mengatakan, larangan parkir on the street tersebut tidak terlalu digubris pengendara. Motor dan mobil yang parkir di bahu jalan masih terlihat dan menimbulkan kemacetan di sepanjang Jalan Hayamwuruk-Gajahmada. Untuk itu, kata Dani, sebaiknya pemerintah mencari solusi baru untuk mengurai kemacetan di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI telah melakukan evaluasi kebijakan larangan parkir di tepi jalan atau on street parking di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengatakan, akan mempersingkat penerapan larangan parkir itu.

Semula larangan itu diberlakukan selama 24 jam penuh. Pristono mengatakan, larangan itu akan dipersingkat dan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00, kecuali hari Sabtu dan hari libur. Kebijakan itu diterapkan untuk mendukung kegiatan perekonomian yang berlangsung di sepanjang kedua jalan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com