Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Akan Gugat Jokowi ke PTUN

Kompas.com - 22/04/2013, 03:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Majelis Pekerja Buruh Indonesia, pekan ini, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang telah mengabulkan penangguhan upah minimum provinsi 2013, yang diajukan delapan perusahaan.

Delapan perusahaan dimaksud adalah PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan Interprises Indonesia, dan PT Winners International.

Hal itu disampaikan pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli Tua Rajaguguk, dalam jumpa pers yang diadakan Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak, Minggu (21/4).

Majelis Pekerja Buruh Indonesia terdiri dari, salah satunya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Hadir pula dalam acara itu Ketua Umum Forum Serikat Buruh Indonesia Bayu Murdianto.

Maruli mengatakan, dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/ Men/2003 tentang Penangguhan Upah Minimum disebutkan, penangguhan upah minimum provinsi (UMP) harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan itu, antara lain, ada persetujuan dari buruh, perusahaan benar-benar merugi, dan harus membuat laporan audit. Namun, hingga saat ini, tidak ada sikap transparan tentang laporan keuangan dari perusahaan. ”Itu harus dibuktikan kepada pekerja,” tuturnya.

Menurut buruh, perusahaan juga tidak membuat laporan audit, padahal perusahaan diwajibkan mengaudit keuangannya. ”Itu melanggar ketentuan yang sebenarnya,” tutur Maruli.

Atas dasar itu, keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang mengabulkan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi dinilai cacat hukum. ”Seharusnya tidak dikabulkan Jokowi,” ucapnya.

Maruli mensinyalir proses penangguhan upah yang diajukan delapan perusahaan itu juga penuh dengan rekayasa, manipulasi, bahkan intimidasi.

Buruh dipaksa menandatangani surat persetujuan penangguhan. ”Jika tidak tanda tangan akan dipecat. Maka seharusnya keputusan penangguhan batal demi hukum,” ujarnya.

DKI mempersilakan

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Dedet Sukandar mempersilakan buruh melakukan gugatan. Menurut dia, gubernur selalu memberikan kesempatan kepada buruh membuktikan apa yang menjadi keberatan buruh, tetapi tidak pernah dibuktikan.

Selama ini, jajaran Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta juga selalu berusaha obyektif. ”Kami selama ini bekerja apa adanya. Kalau penangguhan memang tidak layak dikabulkan, tidak kami kabulkan,” tuturnya. (K13)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com