Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok ATM Bank BRI Limo Depok Ditangkap

Kompas.com - 22/04/2013, 14:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku perampokan anjungan tunai mandiri (ATM) BRI di Limo, Depok, Jawa Barat, yang beraksi pada Sabtu (6/4/2013). Polisi menangkap enam dari 12 pelaku jaringan pencurian itu di daerah Pringsewu, Lampung.

"Setelah diketahui keberadaannya, petugas melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan menangkap di daerah Lampung," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/4/2013).

Enam tersangka yang ditangkap itu berinisial Yul alias Yung, MH, Yop, Ded, Boy, dan AS. Rikwanto mengatakan, selain terlibat pencurian mesin ATM di Limo, para tersangka juga terlibat dalam beberapa aksi pencurian yang terjadi di sejumlah tempat di Jakarta, seperti pencurian brankas pada 2012 di wilayah Cikini, Jakarta Pusat, dengan membawa kabur uang Rp 75 juta dan 500 gram perhiasan emas.

Para pelaku juga terlibat pencurian di pul taksi daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 2013 dengan nilai kerugian Rp 150 juta dan terlibat pula dalam aksi di sejumlah wilayah lainnya. Dalam melakukan aksi mereka, pelaku mengincar lokasi ATM atau rumah korban. Para pelaku juga ada yang melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi petugas servis AC dan mengamati lokasi sasaran, baik yang berpenghuni atau tidak.

"Mereka tidak segan-segan untuk melukai atau melumpuhkan korban. Di ATM Limo, Depok, mereka melumpuhkan security dan mengikat korban," ujar Kasat Jatanras Ajun Komisaris Besar Helmi Santika.

Dari hasil kejahatan di ATM Limo, para pelaku menggasak uang RP 295 juta dari dalam mesin ATM. Uang jarahan itu kemudian dibagi-bagi kepada setiap pelaku dengan nilai puluhan juta rupiah per orang.

"Itu dibagi masing-masing sekitar Rp 26 juta. Kita masih melakukan pengusutan ke mana uang itu. Pengakuan mereka uang itu ada yang digunakan untuk foya-foya," ujar Helmi. Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas yakni 1 unit berangkas ATM BRI, 1 pucuk senjata api jenis Call 38, empat butir peluru Call 38, 1 gunting besar, 1 buah linggis, 1 unit mobil, 1 buah samurai, dan satu plat nomor kendaraan. Kepada tersangka, akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com