Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Duadji Jadi "Nyaleg"

Kompas.com - 22/04/2013, 14:53 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen (Purn) Susno Duadji ikut didaftarkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2014. PBB mendaftarkan bakal calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (22/4/2013). Ketua Umum Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Susno akan maju melalui daerah pemilihan Jawa Barat I.

"Untuk Susno, dia tetap dicalegkan untuk wilayah Jawa Barat I, yang meliputi Bandung dan Cimahi," kata Yusril, saat mendaftarkan daftar caleg sementara (DCS) PBB, Senin sore, di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, PBB pernah mengutarakan bahwa Susno akan menjadi salah satu tokoh yang akan dimajukan sebagai bakal caleg. Namun, rencana ini dipertanyakan karena kasus hukum yang menjerat Susno masih menggantung. Menurut Yusril, putusan hukum atas kasus hukum yang menjerat Susno batal demi hukum. Meski ancaman atas pasal yang dijatuhkan kepada Susno lebih dari lima tahun, ia menganggap putusan itu tidak pernah ada.

"Mau ancamannya 1.000 tahun, kalau keputusannya batal demi hukum, maka keputusan itu tidak pernah ada," ujar mantan Menteri Kehakiman ini.

Menurutnya, Susno tidak dapat dieksekusi karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak mencantumkan perintah penahanan untuk terdakwa. Selain itu, kata Yusril, sesuai dengan Pasal 197 Ayat (2), jika dalam putusan pengadilan tidak mencantumkan Pasal 197 Ayat (1) huruf k, maka putusan batal demi hukum. Pasal 197 Ayat (1) berbunyi perintah tahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan.

"Jadi selama ini kan coba dipelintir-pelintir oleh pengadilan, jaksa. Sementara itu, bunyi pasal itu sudah jelas," ungkap Yusril. 

Sementara itu, Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan, sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 4 huruf g Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Syarat Pencalonan Anggota Legislatif, maka Susno terancam tidak dapat maju dalam pesta demokrasi mendatang.

"Meski hukumannya 1 hari, jika di dalam pasalnya diancam dengan hukuman di atas lima tahun, maka tidak dapat mencalonkan diri," tegasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/4/2013).

Untuk diketahui, isi Pasal 4 huruf g PKPU Nomor 7 Tahun 2013 berbunyi "Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." Ketentuan di dalam pasal tersebut kembali ditegaskan di dalam Pasal 5 Ayat 3 huruf a,b, dan c.

Terkait pencalonannya ini, Susno mengatakan, tujuan keterlibatannya di partai politik bukan karena mengejar kursi sebagai wakil rakyat.

"Saya ikut parpol bukan mengharapkan kedudukan fungsionaris partai dan legislatif. Duduk sebagai anggota parpol cukup bagi saya karena bisa memberi kontribusi dan pemikiran melalui perjuangan partai," papar Susno.

Eksekusi Susno

Susno, terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu, sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Ikuti berita terkait dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com