Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh Ajukan 3 Tuntutan

Kompas.com - 22/04/2013, 18:13 WIB
Norma Gesita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), serikat buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) juga akan mengajukan tiga tuntutan lain dalam aksi peringatan Hari Buruh atau "May Day" pada 1 Mei 2013.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh menuntut adanya jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia secara serentak pada 1 Januari 2014. "Pesan kita jelas, jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014, bukan bertahap pada tahun 2019," kata Said dalam acara jumpa pers di ruang rapat MPBI, Plaza Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).

Serikat buruh akan meminta revisi atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang penerima bantuan uang.

Said mengatakan, buruh telah menggugat beberapa gubernur yang mengabulkan permintaan penangguhan upah minimum pada beberapa perusahaan. Menurutnya, upah minimum merupakan kebijakan untuk menaikkan kesejahteraan buruh dan tidak mungkin ditangguhkan.

"Penangguhan upah minimum itu adalah jaring pengaman, safety net. Kalau jaring pengaman saja ditangguhkan, apalagi instrumen untuk menjaga orang tidak menjadi miskin?" ujar Said.

Buruh juga menuntut dicabutnya sistem tenaga kerja alih daya atau outsource. Said berpendapat bahwa BUMN sebagai perusahaan negara dan harus menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk tidak menerapkan sistem outsourcing.

"Kalau perusahaan negara saja masih pakai buruh outsourcing, perusahaan swasta akan melakukan hal yang sama," katanya.

Serikat buruh yang tergabung dalam MPBI mengancam akan mengorganisasi pemogokan umum khusus buruh outsourcing jika tuntutan mereka untuk penghapusan buruh outsourcing tidak dipenuhi. Serikat pekerja juga mengancam akan melakukan mogok nasional pada 16 Agustus jika pemerintah sama sekali tidak menggubris tuntutan mereka soal penghapusan sistem outsourcing ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com