Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ari Sigit Belum Penuhi Panggilan Penyidik Polisi

Kompas.com - 22/04/2013, 19:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek kerja sama antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama, Ari Sigit, belum memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya setelah kasusnya dinyatakan lengkap atau P21.

Cucu mantan Presiden RI Soeharto itu tidak hadir untuk bertemu penyidik Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Jumat (19/4/2013) lalu.

"Mestinya memang Jumat datang ke penyidik, tapi tidak datang. Mereka menjadwalkan menyanggupi kedatangan dua minggu lagi, jadi berarti minggu depan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmi Santika, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/4/2013).

Menurutnya, penundaan terjadi karena Ari Sigit tengah ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya. Selain itu, salah satu tersangka lain juga tengah dalam kondisi sakit.

"Kita lihat janjinya, kalau tidak datang akan ada panggilan kedua," ujar Helmi.

Sebelumnya, nama Ari Sigit dikait-kaitkan dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek dari PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar. Dana itu diberikan kepada PT Dinamika Daya Andalan yang ditunjuk Krakatau Wajatama sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak dilakukan oleh PT Krakatau Wajatama. Dua pejabat PT Krakatau Wajatama melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada bulan Oktober 2011.

Selain Ari Sigit, polisi sudah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Soenarno, B, A, dan J. Ari Sigit merupakan Komisaris Utama PT Dinamika Daya Andalan sementara Soenarno menjabat Direktur Utama di perusahaan itu. Adapun ketiga tersangka lain adalah karyawan perusahaan yang sama.

Kelima tersangka itu memiliki peran berbeda mulai dari bertugas tanda tangan kontrak, bertanggung jawab atas proyek, sampai penerima aliran dana. Ari Sigit dan Soenarno merupakan pihak yang paling bertanggung jawab karena menandatangani surat kontrak antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama. Para tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com