Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Tolak Pinjaman Bank Dunia untuk Proyek Rintisan Foke

Kompas.com - 22/04/2013, 22:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya membatalkan pinjaman Bank Dunia untuk program penanganan banjir melalui Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) atau program pengerukan saluran, sungai, dan waduk. Klausul perjanjian yang ditetapkan Bank Dunia dinilai memberatkan Pemprov DKI.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purmana mengatakan telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait pembatalan pinjaman dana dari Bank Dunia tersebut. "Dalam surat itu, kami bilang pinjaman Bank Dunia terlalu susah. Jadi, kita tidak mau terusin," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (22/4/2013).

Basuki mengatakan, jika Kementerian PU menyetujui permintaan pembatalan tersebut, bukan berarti program JEDI dibatalkan. Program JEDI akan tetap dilanjutkan dengan menggunakan APBD DKI. "Teknis pelaksanaannya juga sama," kata Basuki.

Pemprov DKI menilai dua klausul yang ditetapkan Bank Dunia memberatkan pelaksanaan proyek JEDI. Klausul pertama menyangkut waktu penyelesaian pengerukan 13 sungai yang ditetapkan selama lima tahun. Klausul kedua menyebutkan bahwa Pemprov DKI menjamin hak-hak warga di bantaran kali yang bakal digusur dengan pemberian ganti rugi berupa uang.

Proyek JEDI yang dirintis oleh gubernur sebelumnya, Fauzi Bowo atau Foke, diperkirakan menelan anggaran sebesar 190 juta dollar AS. Bank Dunia memberikan pinjaman lunak kepada Pemerintah Indonesia sebesar 139 juta dollar AS. Sisanya sebesar 51 juta dollar AS akan dibebankan dari APBN dan APBD DKI.

Kementerian PU juga telah memastikan bahwa pengerjaan fisik pengerukan 11 sungai dan empat waduk di Jakarta dimulai dengan pengadaan tender fisik internasional. Tender fisik akan dimulai dengan tahap prakualifikasi dan tahap tender untuk tujuh paket kegiatan pengerukan. Proses tender berlangsung terbuka bagi semua kontraktor. Adapun kontraktor asing yang berkeinginan mengikuti proses tender diwajibkan membentuk joint venture bersama kontraktor asal Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com