Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duh! Berselisih di Twitter, Berujung Penusukan

Kompas.com - 23/04/2013, 13:00 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Beralasan solidaritas terhadap teman, FD (20) alias Pr, menusuk Denry Murliansyah (20) di dekat SMA 24 Bandung, Jalan AH Nasution, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Minggu (21/4/2013).

Akibatnya, Denry, yang merupakan warga Gang Mesjid Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiara Condong, Kota Bandung, mendapatkan 18 jahitan pada luka tusukan di bagian punggung dan paha.

Diceritakan FD, niatnya menghujamkan pisau dapur ke tubuh Denry berawal dari pengaduan teman rumahnya, BW (16), yang terlibat adu komentar di jejaring sosial Twitter. Tak terima rekannya dihina, FD lantas meminta BW untuk mengajak korban, Denry, bertemu di sebuah tempat yang berada tidak jauh dari SMAN 24 Bandung.

Meski demikian, FD sebenarnya tidak memiliki akun Twitter dan belum pernah aktif di jejaring sosial tersebut  "Masalahnya sih, sepele. Teman saya berantem di Twitter, katanya sih masalah cewek. Akhirnya, saya nantang korban untuk bertemu. Kebetulan saya juga kenal sama korban," kata FD saat ditemui di Mapolsekta Arcamanik, Selasa (23/4/2013)

Setelah bertemu dengan Denry, FD yang saat itu dalam keadaan mabuk seusai menenggak dua botol arak sempat terlibat adu mulut. Dalam pengaruh alkohol, FD, yang sengaja membawa pisau dapur dari rumah, langsung memukuli dan menusuk Denry sebanyak dua kali. Sementara BW yang terlibat masalah dengan korban hanya menyaksikan aksi brutal FD terhadap Denry dari atas motor.

"Waktu itu saya terpancing emosi juga. Tapi, saya tidak diberi apa-apa sama teman saya," ujar FD.

Di tempat yang sama, Kapolsek Arcamanik Komisaris Polisi I Ketut Adi Purnama mengatakan, hingga tertangkapnya pelaku FD di rumahnya Senin (22/4/2013) kemarin, barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban belum ditemukan. Kuat dugaan, pisau dapur tersebut dibuang pelaku ke sungai yang berada tidak jauh dari TKP.

Berkaca dari kejadian tersebut, Adi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalahgunakan media jejaring sosial ke arah yang negatif. "Harusnya media Twitter digunakan untuk hal yang positif. Kejadian ini memberi pelajaran kalau membuat komen yang tidak baik dan menyinggung perasaan bisa jadi celaka," kata Adi.

Akibat ulahnya, tersangka FD diganjar dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com